Tanpa terasa Hari Raya Idul Fitri akan datang sebentar lagi. Tentu hari besar ini diramaikan dengan agenda silaturahmi keluarga yang otomatis mempertemukan Anda dengan saudara-saudara jauh.
Salah satunya saudara sepupu. Tak disangka, silaturahmi dengan sepupu dianggap rawan memunculkan rasa cinta alias cinlok. Namun sebenarnya, seperti apa hukum menikah dengan sepupu sendiri?
Pertanyaan inilah yang dijawab Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya. Dikutip dari kanal YouTube-nya, Ustaz Adi Hidayat mengutip surat An-Nisa untuk menjelaskan kerabat dekat yang dilarang dinikahi.
"Di surat An-Nisa ayat 23 (dijelaskan) ibu nggak boleh, bibi nggak boleh, baik dari pihak ibu atau ayah,. Kemudian saudari nggak boleh, (saudara) sepersusuan nggak boleh, menantu nggak boleh, kemudian ada anak bawaan dari istri nggak boleh, menyatukan adik kakak nggak boleh, kemudian istri orang nggak boleh," terang Ustaz Adi Hidayat, dikutip pada Minggu (9/4/2023).
"Di luar itu yang boleh, satu, kalau dari jalur kekerabatan yang paling dekat (adalah) anak paman. Anak paman berarti sepupu kan?" sambungnya.
Dengan demikian, jelas bila saudara sepupu diperkenankan menikah. Ustaz Adi Hidayat juga menyinggung surat Al-Ahzab ayat 50 sebagai penjelasan lebih lanjut wanita yang halal dinikahi seorang pria Muslim.
"Jadi hukumnya kalau ingin menikah antarsepupu boleh-boleh saja, karena ini bukan mahram. Boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu. Jadi hukum asalnya boleh, tapi ada sebab lain yang menyebabkan itu terlarang," tutur Ustaz Adi Hidayat.
Petinggi Muhammadiyah itu juga menegaskan sejumlah penyebab lain hingga saudara sepupu tidak boleh menikah. Misalnya bila mereka ternyata saudara sepersusuan semasa masih kecil.
Lalu Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan agar mencari restu dengan sebaik mungkin, sebab pernikahan antarsepupu umumnya rawan tak mendapat restu karena dianggap masih saudara.
Baca Juga: Dua Penipu Kuras Ratusan Juta dari Korban, Modus Janjikan Masuk Anggota TNI/Polri
Berita Terkait
-
Lebaran 2023, 1,6 Juta Tiket Kereta Api Ludes Terjual
-
Hukum Tukar Uang Menurut Fiqih Islam
-
Mau Nyebrang ke Sumatra Saat Arus Mudik Lebaran 2023? Pemudik Motor Disarankan Lewat Jalur Ini
-
Terlengkap! Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2023
-
3 Kondisi yang Menjadi Alasan untuk Tidak Membeli Baju Baru saat Lebaran
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Kisah Suami Ajak Istri di Jombang Minum Racun Bersama, Ujungnya Gantung Diri
-
Imsak Jakarta 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini