Suara.com - Jelang Lebaran, Anda pasti sering melihat jasa penukaran uang dadakan di pinggir jalan. Saat melakukan tukar uang tersebut, biasanya si penukar akan dikenakan sejumlah potongan. Hal inilah yang kemudian menyebabkan perkara tukar uang itu diperdebatkan hukum mubah atau haramnya.
Seperti apa hukum turar uang menurut Islam? Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi selengkapnya yang perlu disimak.
Hukum Tukar Uang Menurut Islam
Islam telah mengatur hukum tukar menukar barang atau dikenal dengan barter. Di zaman Rasulullah SAW, kegiatan tukar menukar ini juga telah banyak terjadi. Beberapa syarat dan ketentuan dari tukar menukar adalah jumlah atau takaran, jenis transaksi (tunai non tunai), serta jenis barang yang ditukarkan, di mana hal ini juga disebutkan dalam hadist berikut:
“Apabila emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, kurma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan dibayarkan secara tunai. Apabila benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati asalkan tunai", (HR Muslim 4147).
Dari hadist tersebut, dapat diketahui bahwa tukar menukar barang sejenis harus dilakukan secara tunai dan dalam jumlah atau takaran yang sama. Sementara itu, untuk barang berbeda jenis maka aturannya adalah takaran boleh sesuka hati asalkan tunai.
Nah, merujuk dari hadist di atas, jelas bahwa hukum tukar menukar uang yang biasa dilakukan masyarakat yang disertai dengan potongan sejumlah tertentu adalah haram. Karena hukum tukar menukar barang sejenis tersebut (uang dengan uang) harus senilai dan tunai.
Biasanya, kegiatan tukar uang yang dilakukan masyarakat memang disertai dengan potongan sejumlah tertentu yang harus dibayarkan sebagai kelebihan dari transaksi kepada si penjual. Hal inilah yang menjadikan takaran atau bobot tukar menukar uang menjadi tidak sama antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Perkara ini juga telah dijelaskan di dalam sebuah hadist Ahmad dan Muslim sebagai berikut:
Baca Juga: Mau Nyebrang ke Sumatra Saat Arus Mudik Lebaran 2023? Pemudik Motor Disarankan Lewat Jalur Ini
“Apabila emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar secara tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba, baik yang mengambil atau yang memberinya sama-sama berada dalam dosa", (HR Ahmad 11466 & Muslim 4148).
Itulah hukum tukar uang menurut Islam yang wajib diperhatikan. Sebagai umat muslim, hendaknya kita memang harus lebih memperhatikan syarat dari kegiatan tukar menukar agar tidak terjerumus ke dalam riba. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Antisipasi Susah Cari Kamar Hotel saat Libur Lebaran, PHRI DIY Minta Wisatawan Segera Reservasi
-
Reservasi di Bulan Puasa Masih Landai, PHRI DIY Sebut Puncak Lonjakan Wisatawan Terjadi pada H+2 Lebaran
-
Harsila dan Harsinta Cerita ke Kang Dedi, Rela Celengan Dicongkel Ibu: Paling Buat Aku Juga untuk Makan
-
Ternyata Ada Dua Sistem Gaji ASN PPPK, Dalam THR Idul FItri 2023, Simak Begini Komponennya
-
Mau Nyebrang ke Sumatra Saat Arus Mudik Lebaran 2023? Pemudik Motor Disarankan Lewat Jalur Ini
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Rosan Roeslani Tegas Bantah: Tak Ada Rencana Rombak Direksi dan Komisaris Bank Himbara
-
BI Catat Asing Bawa Kabur Dananya Rp 12,40 Triliun dari Pasar Saham
-
Pendampingan PNM Dirasakan Langsung oleh Perempuan Pesisir Kaltim
-
Kampanye Judi Pasti Rugi Makin Masif, Transaksi Judol Anjlok 57 persen
-
Purbaya Bantah Bos BEI dan OJK Ramai-ramai Mundur Gegara Prabowo Marah
-
Saham-saham Milik Konglomerat Terancam Aturan Free Float, Potensi Delisting?
-
Purbaya Pede IHSG Tak Lagi Kebakaran Senin Depan Meski Petinggi BEI dan OJK Mundur
-
Tak Hanya Danantara, Lembaga Keuangan Asing Bisa Jadi Pemegang Saham BEI
-
Pasar Modal Diguncang Mundurnya Pejabat OJK, IHSG Rawan Tekanan Jual
-
Harga BBM Turun di Semua SPBU Pertamina, Vivo, Shell dan BP