Suara.com - Jelang Lebaran, Anda pasti sering melihat jasa penukaran uang dadakan di pinggir jalan. Saat melakukan tukar uang tersebut, biasanya si penukar akan dikenakan sejumlah potongan. Hal inilah yang kemudian menyebabkan perkara tukar uang itu diperdebatkan hukum mubah atau haramnya.
Seperti apa hukum turar uang menurut Islam? Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi selengkapnya yang perlu disimak.
Hukum Tukar Uang Menurut Islam
Islam telah mengatur hukum tukar menukar barang atau dikenal dengan barter. Di zaman Rasulullah SAW, kegiatan tukar menukar ini juga telah banyak terjadi. Beberapa syarat dan ketentuan dari tukar menukar adalah jumlah atau takaran, jenis transaksi (tunai non tunai), serta jenis barang yang ditukarkan, di mana hal ini juga disebutkan dalam hadist berikut:
“Apabila emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, kurma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan dibayarkan secara tunai. Apabila benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati asalkan tunai", (HR Muslim 4147).
Dari hadist tersebut, dapat diketahui bahwa tukar menukar barang sejenis harus dilakukan secara tunai dan dalam jumlah atau takaran yang sama. Sementara itu, untuk barang berbeda jenis maka aturannya adalah takaran boleh sesuka hati asalkan tunai.
Nah, merujuk dari hadist di atas, jelas bahwa hukum tukar menukar uang yang biasa dilakukan masyarakat yang disertai dengan potongan sejumlah tertentu adalah haram. Karena hukum tukar menukar barang sejenis tersebut (uang dengan uang) harus senilai dan tunai.
Biasanya, kegiatan tukar uang yang dilakukan masyarakat memang disertai dengan potongan sejumlah tertentu yang harus dibayarkan sebagai kelebihan dari transaksi kepada si penjual. Hal inilah yang menjadikan takaran atau bobot tukar menukar uang menjadi tidak sama antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Perkara ini juga telah dijelaskan di dalam sebuah hadist Ahmad dan Muslim sebagai berikut:
Baca Juga: Mau Nyebrang ke Sumatra Saat Arus Mudik Lebaran 2023? Pemudik Motor Disarankan Lewat Jalur Ini
“Apabila emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar secara tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba, baik yang mengambil atau yang memberinya sama-sama berada dalam dosa", (HR Ahmad 11466 & Muslim 4148).
Itulah hukum tukar uang menurut Islam yang wajib diperhatikan. Sebagai umat muslim, hendaknya kita memang harus lebih memperhatikan syarat dari kegiatan tukar menukar agar tidak terjerumus ke dalam riba. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Antisipasi Susah Cari Kamar Hotel saat Libur Lebaran, PHRI DIY Minta Wisatawan Segera Reservasi
-
Reservasi di Bulan Puasa Masih Landai, PHRI DIY Sebut Puncak Lonjakan Wisatawan Terjadi pada H+2 Lebaran
-
Harsila dan Harsinta Cerita ke Kang Dedi, Rela Celengan Dicongkel Ibu: Paling Buat Aku Juga untuk Makan
-
Ternyata Ada Dua Sistem Gaji ASN PPPK, Dalam THR Idul FItri 2023, Simak Begini Komponennya
-
Mau Nyebrang ke Sumatra Saat Arus Mudik Lebaran 2023? Pemudik Motor Disarankan Lewat Jalur Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Singgung Nuklir, Iran: Selat Hormuz Ditutup Total Bagi AS dan Israel!
-
Pemerintah Kaji Rencana Perluasan Rusun Subsidi Jadi 45 Meter Persegi
-
THR Cair Minggu Ini? Jangan Dihabiskan Sebelum Baca Ini
-
BRI KPR Renovasi: Solusi Pembiayaan Renovasi Rumah dengan Cicilan Fleksibel
-
Mendagri Usul Pembentukan Indeks Untuk Nilai Dukungan Daerah Terhadap Program Perumahan
-
Mudik Gratis BUMN 2026: Pupuk Indonesia Berangkatkan 1.559 Pemudik ke Kampung Halaman
-
BI Was-was Dampak Konflik Timur Tengah: Pertumbuhan Ekonomi Akan Melambat
-
Sambut Hari Raya dengan Tenang, Ini Layanan BRI yang Tetap Bisa Diakses
-
Lebaran di Balik Panel Kontrol: Pekerja Kilang Pertamina Kawal Satgas Ramadan & Idulfitri 2026
-
OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver