Inara Rusli baru saja menggugat cerai suaminya, Virgoun Putra Tambunan, pada 22 Mei 2023 kemarin. Dalam tuntutan cerai, dia meminta tujuh poin gugatan termasuk uang mutah Rp 10 miliar.
Tak hanya itu Inara Rusli juga meminta 2/3 atau dua per tiga dari royalti lagu-lagu ciptaan suaminya. Hal ini pun dijelaskan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.
Bahkan Arjana mengklaim kalau pihaknya memiliki bukti berupa dokumen perjanjian antara produser dengan pihak tergugat.
"Kami minta 2/3 bagian. Jadi kami punya dokumen perjanjian antara produser dengan tergugat, di mana ya terkait ini nanti kami akan buktikan di persidangan. Yang jelas kami punya buktinya," kata Arjana Bagaskara, dikutip dari Suara.com, Jumat (2/6/2023).
Dia menambahkan, royalti yang diperoleh Virgoun selama menikah termasuk ke dalam harta bersama. Dengan demikian harta itu bakal digunakan untuk menafkahi anak-anaknya usai keduanya cerai.
Adapun alasan Inara Rusli menuntut karya Virgoun ini karena lagu tersebut memiliki nilai ekonomi. Apabila tidak, maka mereka tak akan menuntut royalti.
"Royalti ini suatu kebendaan yang bisa diajukan atau tidak? Bisa, artinya kebendaan yang tidak berwujud. Karena dia harta berarti dia punya nilai ekonomi, nah nilai ekonomi inilah yang kami tuntut," tutur dia.
"Kalau lagunya tidak punya nilai ekonomi ya kami enggak akan nuntut. Tapi karena ini punya nilai ekonomi dan penting bagi anak-anak klien kami dan juga Virgoun, jadi kami masukkan juga dalam gugatan cerai ini," lanjut Arjana.
Dia lalu menegaskan kalau royalti yang dimaksud ini berlaku untuk Virgoun, bukan pencipta lagu maupun komposer. Terkait lagu mana yang dituntut, pihak Inara Rusli bakal menjelaskannya di sidang cerai.
Sebelumnya disebutkan pula tuntutan harta yang diajukan Inara adalah Rp110 juta untuk nafkah anak dan hadhanah, Rp10 miliar sebagai uang mut'ah, dan Rp2 miliar sebagai biaya iddah.
Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun dengan Inara sebagai penggugat juga sudah bergulir. Sidang mediasi pertama dinyatakan ditunda lantaran kedua prinsipal tidak hadir di persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Kado Manis Lebaran: Saat Ribuan Sopir Angkot dan Andong Jabar Dibayar untuk "Rebahan" di Rumah
-
Pecahkan Rekor Dunia, Atlet Kriket Indonesia Terima Sertifikat Guinness World Records
-
Minyak Meroket Lagi Tembus US$100, Strategi Tekan Harga Ala Trump Gagal?
-
Sumatera Utara Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026
-
Transjakarta Pasang 'Mata-Mata' AI di 5 Ribu Bus Demi Cegah Sopir Microsleep
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih
-
Jangan Menarik Cinta saat Kesepian: Bercermin di Buku Malioboro at Midnight
-
Umuh Muchtar Bangga Tiga Pemain Persib Dipanggil Timnas Indonesia
-
Mudik ke Merak atau Sumatera? Ini Jalur Alternatif di Kota Tangerang Agar Bebas Macet
-
India Krisis Gas: Restoran Hapus Menu Panas demi Hemat Bahan Bakar