/
Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:07 WIB
PNS boleh poligami. Diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1983. (Shutterstock)

Tak Ada PHK Massal: Keberuntungan Menyertai Tenaga Honorer

Kini, kepastian tentang masa depan tenaga honorer tampak lebih cerah dengan adanya penegasan dari Kemenpan-RB bahwa pemecatan massal tidak diperkenankan. Hal ini diutarakan oleh Deputi SDM Aparatur, Alex Denni, yang menyebut bahwa saat ini mereka sedang mendiskusikan berbagai pilihan terkait dengan nasib 2,3 juta tenaga honorer bersama DPR-RI.

Alex Denni juga menjamin bahwa tidak akan ada pemecatan massal untuk 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Ia mengatakan, "Presiden telah memberi instruksi jelas untuk mencari solusi terbaik dan menghindari pemecatan massal. Saat ini kami sedang mendiskusikan berbagai pilihan di RUU ASN bersama DPR, dan tentu saja akan ada regulasi tambahan dalam PP," seperti yang dikutip dari situs resmi menpan.go.id.

"Bayangkan jika 2,3 juta tenaga non-ASN tidak bisa bekerja lagi pada November 2023. Maka, kami perlu memastikan bahwa 2,3 juta non-ASN ini tetap dapat bekerja," tambahnya.

Saat ini, Kemenpan-RB sedang mengadakan rapat untuk membahas RUU ASN, yang bertujuan untuk merevisi UU No. 5 Tahun 2014. Rapat tersebut, yang dikenal sebagai Rapat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), masih berlanjut dan membahas berbagai hal, termasuk alokasi penerimaan CPNS, nasib PPPK, serta penyelesaian isu 2,3 juta tenaga honorer.

Sebelumnya, Rifqinizamy Karsayuda, anggota Komisi II DPR-RI dari fraksi PDIP, juga telah mencetuskan opsi untuk

menyelamatkan 2,3 juta tenaga honorer. Dia menegaskan bahwa dalam rapat RUU ASN bersama Kemenpan-RB, diusulkan opsi untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu adalah mereka yang diangkat menjadi ASN dalam posisi tertentu, sementara PPPK paruh waktu adalah mereka yang disiapkan dan diprioritaskan untuk mengisi kekosongan jabatan, atau jika ada rekrutmen lagi di periode berikutnya. RUU ASN masih terus dibahas dan akan segera disahkan.

Load More