Bharada E atau Richard Eliezer dikabarkan memimpin langsung upacara pemakaman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo setelah menjalani hukuman mati. Tak hanya itu, Bharada E juga membacakan surat wasiat yang ditinggalkan oleh suami Putri Candrawathi tersebut.
Kabar pemakaman Ferdy Sambo itu disebarkan oleh kanal YouTube Lintas Informasi yang mengunggah video singkat berjudul "UPACARA PEMAKAMAN FERDY SAMBO DIPIMPIN LANGSUNG BHARADA E DAN BACAKAN SURAT WASIATNYA?"
Tampak Richard Eliezer berdiri di depan mic sembari memegang kertas yang diduga berisi surat wasiat Ferdy Sambo. Sementara itu, potret Ferdy Sambo dipasang dalam figura dan digunakan saat pengiringan peti mati.
Video tersebut hingga kini telah disaksikan sebanyak lebih dari 8.600 penayangan. Namun, benarkah Bharada E memimpin upacara pemakaman Ferdy Sambo?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 2 menit 34 detik tersebut, narator pada video hanya memberikan informasi seputar kesalahannya yaitu membunuh Brigadir J.
Tak hanya itu, narator juga menyampaikan tentang banding Ferdy Sambo yang ditolak oleh Majelis Hakim, sehingga ia tetap dijatuhi vonis hukuman mati.
Namun sepanjang video, pemilik akun menayangkan cuplikan rekaman milik orang lain yang tidak ada kaitannya dengan kasus Ferdy Sambo.
Hingga akhir video pun tidak ditemukan adanya bukti akurat atau penjelasan valid tentang klaim Bharada E memimpin langsung upacara pemakaman Ferdy Sambo. Faktanya, Ferdy Sambo saat ini masih mendekam di Mako Brimob.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Jababeka Movieland di Kota Jababeka
Foto pada thumbnail merupakan hasil editan yang telah direkayasa. Isi video juga tidak sesuai dengan judul yang tertera.
KESIMPULAN:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Bharada E memimpin langsung upacara pemakaman Ferdy Sambo dan membacakan surat wasiatnya adalah berita bohong atau hoaks.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
7 Fakta Pemotor di Blora Terjang Jalan Cor Basah hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Jadwal Imsak Surakarta 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Imsak Semarang Hari ini 23 Februari 2026
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Hadapi Ketatnya Persaingan BWF, PBSI Segarkan Struktur Pelatih Ganda Putra