Inara Rusli mengungkapkan suaminya Virgoun mengidap penyakit menular sehingga hak asuh anak, yang sedang dipersengketakan dalam sidang cerai mereka, lebih layak jatuh kepadanya sebagai ibu.
Penyakit menular Virgoun itu diungkap Inara saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu kemarin (27/7/2023). Ia membawa bukti tes laboratorium Virgoun dan 51 bukti lain, termasuk kata-kata kasar sang suami di aplikasi pesan.
"Ada tes lab darah, iya," kata Inara Rusli, yang berjanji akan menyerahkan bukti-bukti tersebut ke pengadilan di sidang berikutnya.
Saat dimintai keterangan soal penyakit yang diidap Virgoun, pihak kuasa hukum Inara Rusli mengaku enggan membeberkan lebih lanjut.
"Soal itu sama enggak mau jawab dulu, belum diberikan hari ini," ujar Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli.
Kendati demikian, Inara akhirnya membenarkan bahwa tes tersebut adalah soal penyakit hepatitis. Ibu tiga anak itu juga menyangkal bawa bukan penyakit HIV yang terbukti positif diderita Virgoun.
"Ho'oh (hepatitis). Enggak HIV," kata Inara singkat, mengonfirmasi tebakan wartawan.
Rencananya, pada agenda sidang pekan depan, Inara Rusli akan menghadirkan dokter sebagai saksi untuk menjelaskan bukti tes darah tersebut kepada Majelis Hakim.
"Kami berusaha akan hadirkan dokter yang akan memberikan penilaian itu untuk menilai secara kedokteran itu seperti apa, dan maksudnya apa, itu secara medis," kata Arjana Bagaskara.
Baca Juga: Inara Rusli Spill Bukti untuk Ceraikan Virgoun: Banyak Pokoknya, Kayak Ngerjain Skripsi
"Kami masih usahakan untuk menghadirkan. Mudah-mudahan cukup waktunya, karena ini akan sangat panjang," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Virgoun mentalak cerai Inara Rusli pada 4 Mei 2023 imbas tudingan perselingkuhan. Sidang cerai perdana keduanya digelar pada 17 Mei 2023.
Namun saat sidang perdana, Virgoun memutuskan mencabut gugatan. Ia berdalih ingin mengajukan berkas baru dengan mencantumkan tuntutan terkait hak asuh anak.
Belum sempat mengajukan permohonan talak baru, Inara Rusli ternyata mengambil langkah cepat dengan balik menggugat cerai Virgoun pada 22 Mei 2023. Ada 11 tuntutan dalam berkas gugatan, di antaranya soal hak asuh anak dan nafkah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui