Aktor Ammar Zoni baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023) kemarin. Namun Irish Bella selaku istrinya tak hadir di sidang tersebut.
Adik kandung Ammar Zoni, Aditya Zoni pun menjelaskan soal alasan Irish Bella tak hadiri sidang itu. Ia kemudian membantah soal rumor retaknya rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni.
"Enggak, enggak, enggak benar. Itu rumor saja," kata Aditya Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Rabu (23/8/2023).
Sang adik mengatakan kalau Irish Bella justru tetap mendukung Ammar Zoni dalam kasus itu.
Bahkan Irish Bella disebutnya kerap kali menanyakan kondisi terbaru sang suami ketika mendekam di penjara selama enam bulan.
"Saling support lah pasti. Kak Ibel (sapaan akrab Irish Bella) pun setiap saat nanyain kabar Bang Ammar. Tadi sebelum persidangan, Kak Ibel nanyain Bang Ammar gimana, ngedoain dari rumah, anak-anak juga pada doain. Enggak ada masalah apa-apa," beber dia.
Aditya Zoni kemudian mengungkap kalau Irish Bella tinggal di rumahnya sendiri yang berlokasi di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Ibu tiga anak itu memang tidak lagi tinggal di kediaman orang tuanya maupun rumah Ammar Zoni yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Enggak, itu rumah dia sendiri lah, kan di Cinere rumahnya (Irish Bella)," imbuhnya.
Hanya saja Aditya Zoni tidak mengetahui alasan Irish Bella menghapus foto-foto kebersamaan dengan Ammar Zoni di akun Instagram pribadi.
Sebab kelakuan itulah yang menguatkan rumor kalau rumah tangga keduanya sedang tak baik-baik saja.
"Waduh, kalau itu saya enggak tahu," pungkasnya.
Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023 lalu.
Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Ia kedapatan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ini juga kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.
Berita Terkait
-
Nelangsa Ammar Zoni Saat Irish Bella Tak Hadir di Sidang Kasus Narkoba, Padahal Kangen Anak Istri
-
Kondisi Ammar Zoni Usai Terciduk Kasus Narkoba: Stres di Penjara karena 6 Bulan Tak Bertemu Irish Bella
-
Begini Kronologi Kasus Narkoba Ammar Zoni dari Awal Beli hingga Terciduk, Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mars Gelontorkan Rp48 Miliar untuk Program Komunitas Kakao di Indonesia
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
Kisah Kolaborasi Mengejutkan: Pramuka dan Kophi Jateng Satukan Kekuatan Jaga Lingkungan
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Sadisnya Mahasiswa UIN Suska Ingin Habisi Wanita Dicintai, Siapkan Kapak dan Parang
-
Sosok Hitam di Lantai 18
-
Modal Pesta Gol, Beckham Putra Optimistis Persib Tundukkan Persebaya
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Murah untuk Wanita, Mulai Rp3 Jutaan
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026: 9 Pilihan Mobil Nissan 60 Jutaan, Cocok Bawa Keluarga Besar ke Kampung
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar