Aktor Ammar Zoni baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023) kemarin. Namun Irish Bella selaku istrinya tak hadir di sidang tersebut.
Adik kandung Ammar Zoni, Aditya Zoni pun menjelaskan soal alasan Irish Bella tak hadiri sidang itu. Ia kemudian membantah soal rumor retaknya rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni.
"Enggak, enggak, enggak benar. Itu rumor saja," kata Aditya Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Rabu (23/8/2023).
Sang adik mengatakan kalau Irish Bella justru tetap mendukung Ammar Zoni dalam kasus itu.
Bahkan Irish Bella disebutnya kerap kali menanyakan kondisi terbaru sang suami ketika mendekam di penjara selama enam bulan.
"Saling support lah pasti. Kak Ibel (sapaan akrab Irish Bella) pun setiap saat nanyain kabar Bang Ammar. Tadi sebelum persidangan, Kak Ibel nanyain Bang Ammar gimana, ngedoain dari rumah, anak-anak juga pada doain. Enggak ada masalah apa-apa," beber dia.
Aditya Zoni kemudian mengungkap kalau Irish Bella tinggal di rumahnya sendiri yang berlokasi di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Ibu tiga anak itu memang tidak lagi tinggal di kediaman orang tuanya maupun rumah Ammar Zoni yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Enggak, itu rumah dia sendiri lah, kan di Cinere rumahnya (Irish Bella)," imbuhnya.
Hanya saja Aditya Zoni tidak mengetahui alasan Irish Bella menghapus foto-foto kebersamaan dengan Ammar Zoni di akun Instagram pribadi.
Sebab kelakuan itulah yang menguatkan rumor kalau rumah tangga keduanya sedang tak baik-baik saja.
"Waduh, kalau itu saya enggak tahu," pungkasnya.
Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023 lalu.
Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Ia kedapatan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ini juga kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.
Berita Terkait
-
Nelangsa Ammar Zoni Saat Irish Bella Tak Hadir di Sidang Kasus Narkoba, Padahal Kangen Anak Istri
-
Kondisi Ammar Zoni Usai Terciduk Kasus Narkoba: Stres di Penjara karena 6 Bulan Tak Bertemu Irish Bella
-
Begini Kronologi Kasus Narkoba Ammar Zoni dari Awal Beli hingga Terciduk, Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi