/
Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:52 WIB
Potret Ammar Zoni dan Irish Bella. (Instagram/@_irishbella_)

Aktor Ammar Zoni baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) kemarin. Namun di sidang itu dirinya tak ditemani sang istri, Irish Bella.

Ammar Zoni hanya didampingi oleh kuasa hukum serta beberapa anggota keluarga, yakni ayah dan adiknya.

Pria berusia 30 tahun itu kemudian menjelaskan alasan Irish Bella tidak hadir di sidang kasus narkoba Ammar Zoni. Menurutnya sang istri mesti mengurus anak-anak di rumah.

"Irish harus menjaga anak-anak. Ya minta doanya aja ya," kata Ammar Zoni, dikutip Rabu (23/8/2023).

Ia juga mengakui kalau saat ini dirinya juga rindu dengan dua anaknya. Namun Ammar Zoni hanya bisa meminta doa agar kasusnya berjalan lancar.

"Iya. Makasih ya semuanya, minta doanya," jawab dia saat ditanya apakah rindu anak.

Ammar Zoni lalu mengungkapkan kalau kondisi Irish Bella ataupun dua anaknya itu tetap baik-baik saja, meskipun mereka tak hadir di sidang tersebut.

"Minta doanya aja semuanya semoga baik-baik saja semuanya. Istri sama anak baik-baik saja, mereka mendoakan terus dan semoga ini berakhir dan saya bisa mendapatkan perawatan agar tidak seperti ini lagi," harap dia.

Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Susilo Wonowidjojo? Bos Gudang Garam yang Berutang Miliaran

Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Ia kedapatan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ini juga kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.

Load More