Inge Anugrah menuntut sejumlah hal dalam proses perceraiannya dengan Ari Wibowo. Selain hak asuh anak, Inge juga menuntut Ari untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp1 miliar 30 juta.
Kuasa hukum Inge, Petrus Bala Pattyona, menerangkan bahwa nafkah lampau itu diminta sebagai bentuk konsekuensi karena Ari yang tidak pernah memberikan nafkah selama menikah.
"Mereka itu pisah harta dan selama hidup bersama apa yang menjadi penghasilan Pak Ari itu kan atas nama dia, memang Ibu Inge full ibu rumah tangga," ucap Petrus, dikutip dari kanal YouTube STARPRO Indonesia, Minggu (27/8/2023).
Menurut Petrus, selama ini Ari sama sekali tidak pernah memberikan penghasilannya kepada Inge. Kliennya tersebut hanya diberikan kartu kredit dengan limit tertentu untuk belanja bulanan serta uang tunai di brankas yang dipakai untuk membeli galon sampai mengisi bensin.
"Itulah intinya, sehingga dalam permohonan kami supaya Pak Ari memberikan nafkah lampau hitungannya sebesar Rp1 miliar 30 juta karena hitungan yang paling kecil, kalau sebulan Rp5 juta kali 200 bulan lebih," jelasnya.
Padahal saat ini diketahui Inge juga sudah mendapat kehidupan yang lebih baik, yakni dengan dijadikan Direktur Marketing oleh dr Richard Lee sekaligus menerima endorsement deal dari sejumlah brand.
Bukan hanya nafkah lampau, Inge juga berharap agar Ari tetap ikut bertanggung jawab memberi nafkah sekalipun nantinya hak perwalian kedua anak mereka jatuh ke tangan sang ibunda.
"Anak-anak itu tetap menjadi tanggung jawab Pak Ari, tidak seperti yang dia katakan, bahwa kalau anak-anak ikut Ibu Inge (maka) harus membiayai pendidikan, sekolah, asuransi, kebutuhan sehari-hari. Lah sebagai papanya tanggungjawabnya apa?" terang Petrus.
Menurutnya putusan akan dibacakan majelis hakim pada 12 September 2023 kelak.
Baca Juga: Inge Anugrah Sebut Ari Wibowo Doyan ke Klub Malam, Tak Cocok Dapat Hak Asuh Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
-
Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik
-
Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?
-
Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan