Inge Anugrah menuntut sejumlah hal dalam proses perceraiannya dengan Ari Wibowo. Selain hak asuh anak, Inge juga menuntut Ari untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp1 miliar 30 juta.
Kuasa hukum Inge, Petrus Bala Pattyona, menerangkan bahwa nafkah lampau itu diminta sebagai bentuk konsekuensi karena Ari yang tidak pernah memberikan nafkah selama menikah.
"Mereka itu pisah harta dan selama hidup bersama apa yang menjadi penghasilan Pak Ari itu kan atas nama dia, memang Ibu Inge full ibu rumah tangga," ucap Petrus, dikutip dari kanal YouTube STARPRO Indonesia, Minggu (27/8/2023).
Menurut Petrus, selama ini Ari sama sekali tidak pernah memberikan penghasilannya kepada Inge. Kliennya tersebut hanya diberikan kartu kredit dengan limit tertentu untuk belanja bulanan serta uang tunai di brankas yang dipakai untuk membeli galon sampai mengisi bensin.
"Itulah intinya, sehingga dalam permohonan kami supaya Pak Ari memberikan nafkah lampau hitungannya sebesar Rp1 miliar 30 juta karena hitungan yang paling kecil, kalau sebulan Rp5 juta kali 200 bulan lebih," jelasnya.
Padahal saat ini diketahui Inge juga sudah mendapat kehidupan yang lebih baik, yakni dengan dijadikan Direktur Marketing oleh dr Richard Lee sekaligus menerima endorsement deal dari sejumlah brand.
Bukan hanya nafkah lampau, Inge juga berharap agar Ari tetap ikut bertanggung jawab memberi nafkah sekalipun nantinya hak perwalian kedua anak mereka jatuh ke tangan sang ibunda.
"Anak-anak itu tetap menjadi tanggung jawab Pak Ari, tidak seperti yang dia katakan, bahwa kalau anak-anak ikut Ibu Inge (maka) harus membiayai pendidikan, sekolah, asuransi, kebutuhan sehari-hari. Lah sebagai papanya tanggungjawabnya apa?" terang Petrus.
Menurutnya putusan akan dibacakan majelis hakim pada 12 September 2023 kelak.
Baca Juga: Inge Anugrah Sebut Ari Wibowo Doyan ke Klub Malam, Tak Cocok Dapat Hak Asuh Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
Sungho BOYNEXTDOOR Dikabarkan Isi OST 5 Centimeters per Second Versi Korea
-
Bakwan hingga Samosa, Gorengan Sayur Wajib untuk Buka Puasa
-
Spot Ngabuburit Baru di Pesisir Jakarta: Sensasi Teriak Jadi Air Mancur Raksasa di Tepi Laut!
-
Surya Paloh: Koalisi Permanen Bagus Dipertimbangkan, Tapi Jangan Ada Pengkotakan
-
Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba
-
Harga Sama di Pasar Mobil Bekas, Pilih Suzuki Ertiga atau Innova Diesel untuk Mudik Lebaran?
-
Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar
-
5 Destinasi Ngabuburit di Kota Solo, dari Kuliner hingga Sejarah!