/
Senin, 18 September 2023 | 16:45 WIB
Bacapres Ganjar, Prabowo, Anies (Kolase)

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku tidak khawatir walaupun partai koalisi pengusung Ganjar Pranowo jumlahnya sedikit dibandingkan bakal calon presiden yang diusung partai koalisi lain.

“Koalisi pengusung Ganjar Pranowo merupakan gabungan pemilik kursi terkecil d parlemen dibanding dengan poros koalisi lainnya. Hal itu bukanlah sesuatu yang dikhawatirkan,” kata Baidowi atau Awiek di Jakarta, dikutip Senin (18/9/2023).

Pernyataan itu dikatakan Awiek terkait bergabungnya Partai Demokrat dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mengusung Prabowo Subianto sebagai bacapres. 

Saat ini anggota KIM yang ada di parlemen terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat.

Dia mengatakan koalisi Ganjar memiliki semangat dan sejarah kemenangan meskipun dukungan parpol sedikit. 

“PPP yang saat ini bekerja sama politik dengan PDIP, Hanura dan Perindo tetap solid untuk mengusung Ganjar Pranowo dan memenangkannya pada Pilpres 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut, Awiek menilai bergabungnya Partai Demokrat ke KIM memastikan tidak ada lagi peluang poros baru yang sempat mencuat dan sempat menjadi gonjang-ganjing politik.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Namun KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Hubungan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid: Kebutuhan Konten Lebih Kuat Dibanding Perasaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Load More