Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jakarta mengatakan telah mulai menyelidiki kasus penyebaran informasi pribadi atau doxing yang dilaporkan William Andersen alias Codeblu terhadap Farida Nurhan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (27/9/2023) mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Codeblue dalam kasus tersebut.
"Laporan polisi baru diterima di unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " kata Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.
Ade menjelaskan sementara ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut. Laporan yang dilakukan oleh Codeblu tersebut sendiri telah teregister dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 25 September 2023.
"Saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan, " ucapnya.
Dalam laporan tersebut pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Sebagai informasi perseteruan antara food vlogger Farida Nurhan dengan Codeblu bermula saat Farida mengungkap identitas pribadi Codeblu di media sosial.
Aksi doxing oleh Farida Nurhan itu dipicu oleh review warung makan Nyak Kopsah oleh Codeblu. Dalam videonya, Codeblu menilai negatif pelayanan dan makanan di restoran tersebut. Sebelumnya Farida Nurhan juga sempat mereview warung yang sama dan memberikan penilaian positif.
Video yang diunggah di TikTok Codeblu itu sampai saat ini telah disaksikan lebih dari 31 juta kali penonton.
Baca Juga: Nikita Mirzani Komentari Perang Mulut Codeblue dan Farida Nurhan: Kotor, Menjijikkan, Gue Cancel!
Merasa keberatan dengan unggahan Codeblu, Farida Nurhan kemudian mengunggah video tentang identitas Codeblu dan menertawakannya.
Codeblu kemudian melaporkan Farida ke kantor polisi atas dugaan doxing atau tindakan meneliti kemudian menyebarluaskan informasi pribadi kepada publik melalui media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Diancam Trump untuk Mundur dari Piala Dunia 2026, Timnas Iran Lawan Balik: Lo Siape?
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Peringati Setahun Danantara, KAI Bagikan 4.000 Paket Perlengkapan Sekolah
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya