Kasus polisi hamili pacar kembali terjadi. Kali ini dilakukan oknum Polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu bernama Bripda S.
Dia diketahui telah melakukan kekerasan terhadap kekasihnya berinisial A (23), informasi itu viral setelah pacarnya A koar-koar di media sosial.
Dalam video yang viral di media sosial, A sebelumnya meminta kepada Bripda S untuk bertanggungjawab atas kehamilannya tersebut.
Namun, Bripda S bukannya bertanggungjawab, malah dirinya menolak kehamilan A. Hingga akhirnya oknum polisi tersebut melakukan kekerasan kepada sang kekasih hingga mengalami luka lebam.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kekasihnya itu ke Polres Kepulauan Seribu, kini Bripda S dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya alias Patsus atau penempatan khusus.
“Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A. Sekarang sudah di Patsus Polda Metro Jaya,” ujar Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian kepada wartawan.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi, adanya oknum polisi hamili kekasih dilakukan Bripda Randy Bagus kepada Novia Widyasari.
Namun, Novia Widyasari bunuh diri di makam ayahnya, lantaran putus asa dan malu atas kehamilan di luar nikah yang dilakukan Bripda Randy Bagus.
Pasalnya, oknum Polisi (Randy Bagus) yang tugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur enggan bertanggung jawab soal kehamilan Novia Widyasari.
Baca Juga: Lionel Messi Ungkap Kunci Argentina Gagalkan Comeback Belanda, Merendah dan Puji Rekan-rekannya
Bripda Randy Bagus meminta Novia untuk menggugurkan kandungannya, namun Novia enggan. Lalu Novia pun melaporkannya ke orang tua Randy dan mendapat reaksi yang sama.
Frustasi, maka Novia pun bunuh diri dengan meminum racun sianida di depan makam ayahnya.
Sejak kasus ini viral di media sosial, banyak orang yang mencari sosok Bripda Randy Bagus ini.
Ia disebut-sebut sudah membunuh Novia secara tidak langsung dengan memperkosa hingga hamil kemudian tidak mau bertanggung jawab.
Usai kisah Novia Widyasari ini viral, Bripda Randy Bagus akhirnya ditahan, kemudian dipecat dari kepolisian secara tidak hormat, dan harus menjalani proses masa hukuman atas perbuatan kejam tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
Kangen Teman Lama? Ini 7 Spot Bukber Paling Hits di Tangerang Buat Reuni Alumni
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Asri di Leuwiliang untuk Reuni Sekolah
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
Lawan Preman di Ciputat, Pedagang Ditusuk di Depan Kantor Wali Kota Tangsel
-
Mudik Lebaran 2026, Waspada! Ini Titik Rawan Bencana di Jalur Ciamis