Kasus polisi hamili pacar kembali terjadi. Kali ini dilakukan oknum Polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu bernama Bripda S.
Dia diketahui telah melakukan kekerasan terhadap kekasihnya berinisial A (23), informasi itu viral setelah pacarnya A koar-koar di media sosial.
Dalam video yang viral di media sosial, A sebelumnya meminta kepada Bripda S untuk bertanggungjawab atas kehamilannya tersebut.
Namun, Bripda S bukannya bertanggungjawab, malah dirinya menolak kehamilan A. Hingga akhirnya oknum polisi tersebut melakukan kekerasan kepada sang kekasih hingga mengalami luka lebam.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kekasihnya itu ke Polres Kepulauan Seribu, kini Bripda S dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya alias Patsus atau penempatan khusus.
“Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A. Sekarang sudah di Patsus Polda Metro Jaya,” ujar Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian kepada wartawan.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi, adanya oknum polisi hamili kekasih dilakukan Bripda Randy Bagus kepada Novia Widyasari.
Namun, Novia Widyasari bunuh diri di makam ayahnya, lantaran putus asa dan malu atas kehamilan di luar nikah yang dilakukan Bripda Randy Bagus.
Pasalnya, oknum Polisi (Randy Bagus) yang tugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur enggan bertanggung jawab soal kehamilan Novia Widyasari.
Baca Juga: Lionel Messi Ungkap Kunci Argentina Gagalkan Comeback Belanda, Merendah dan Puji Rekan-rekannya
Bripda Randy Bagus meminta Novia untuk menggugurkan kandungannya, namun Novia enggan. Lalu Novia pun melaporkannya ke orang tua Randy dan mendapat reaksi yang sama.
Frustasi, maka Novia pun bunuh diri dengan meminum racun sianida di depan makam ayahnya.
Sejak kasus ini viral di media sosial, banyak orang yang mencari sosok Bripda Randy Bagus ini.
Ia disebut-sebut sudah membunuh Novia secara tidak langsung dengan memperkosa hingga hamil kemudian tidak mau bertanggung jawab.
Usai kisah Novia Widyasari ini viral, Bripda Randy Bagus akhirnya ditahan, kemudian dipecat dari kepolisian secara tidak hormat, dan harus menjalani proses masa hukuman atas perbuatan kejam tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Akan Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Calon Pemimpin Masa Depan
-
Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026