Tahun 2022 memasuki penghujung tahun. Umumnya warga pun sangat antusias menyambut pergantian tahun dengan melakukan perayaan di malam tahun baru.
Jelang perayaan malam tahun baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membuat kebijakan dengan melarang warga menyalakan petasan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, larangan ini demi melindungi keamanan dan keselamatan warga Ibu Kota.
Pihaknya pun akan melakukan penindakan dengan penyitaan apabila menemukan warga atau pedagang yang masih menjual petasan.
"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Sementara terkait kembang api, lanjut dia, sepanjang digunakan secara aman, tidak menjadi masalah.
"Razia terus kami lakukan, pengawasan terus. Diharapkan tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru," katanya.
Lantas apa perbedaan petasan dan kembang api? Berikut penjelasannya.
Perbedaan Petasan dan Kembang Api
Baca Juga: Jadi Salah Satu Pejabat DKI Terkaya, Ini Klarifikasi Kasatpol PP Arifin Terkait LHKPN
Petasan atau yang juga dikenal sebagai mercon adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti perayaan tahun baru, perkawinan, dan sebagainya.
Sedangkan kembang api adalah bahan peledak berdaya ledak rendah piroteknik yang digunakan umumnya untuk estetika dan hiburan.
Petasan dan kembang api adalah dua benda yang berbeda. Petasan hanya meledak di darat, tidak disertai dengan warna, dan biasanya hanya dibuat dengan menggunakan keterampilan tangan.
Sedangkan kembang api dibuat sedemikian rupa supaya bisa meledak di udara, disertai dengan warna-warna yang indah, dan biasanya diproduksi di pabrik dengan merk dan kode produksi yang resmi.
Di Indonesia sendiri, petasan memang sudah menjadi hal yang lumrah ditemui terutama saat bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan Tahun Baru. Sebagaimana yang diketahui, bahwa petasan dan kembang api sama-sama memiliki potensi untuk merusak dan mengganggu masyarakat sekitar.
Petasan dan kembang api sama-sama bersifat eksplosif (mudah meledak), menghasilkan polusi suara yang bisa memekakkan telinga, bahkan dalam kasus tertentu bisa menyebabkan kebakaran rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Pelatih Senegal Pape Thiaw: Salat Dulu Baru Piala Dunia
-
HP Murah Anyar, Tecno Spark 50 Pro Usung Sensor Sony dan Baterai Jumbo
-
Start Apik di Piala Dunia 2026, Salem Al-Dawsari Syukuri Hasil Imbang Lawan Uruguay
-
Catat Tanggalnya! Jadwal Resmi SPMB SD Kabupaten Bogor 2026 dan Daftar 10 Sekolah Favorit
-
Kerontokan Rambut Pascapersalinan Umum Terjadi, Ibu Baru Perlu Perawatan dengan Kandungan Aman
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Persebaya Rekrut 5 Pemain Sekaligus, Daftarnya Bukan Kaleng-kaleng!
-
Mutasi Kilat Pemkot Cilegon Diterpa Isu Nepotisme: Istri Pejabat Diduga Jadi Prioritas Promosi