/
Rabu, 04 Januari 2023 | 12:42 WIB
Dok Aksi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Suara.com)

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Giri Ahmad Taufik menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengkhianati konstitusi usai menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Ia menilai yang dilakukan pemerintah era Jokowi saat ini menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat.

"Memang secara langsung menentang putusan MK. Pemerintah cuma melakukan akrobat formil aja, seolah-olah ini udah diubah, tapi kan diubahnya harus ada partisipasi. Penerbitan Perpu ini yah inkonstitusional, syarat kegentingan yang memaksanya tidak ada," kata Giri saat dihubungi Suara.com pada Selasa (3/12/2022).

Ia mengungkap alasannya. Menurut Giri, Perpu yang sudah diteken Jokowi itu tidak dibahas secara partisipatif yang bermakna (meaningful participation). Dimana pemerintah harus mendengar, membahas masukan dan menjelaskan dari aturan-aturan yang ada jika aspirasi tidak dapat ditampung.

Namun pada kenyataannya amanat dari MK itu justru tidak dilaksanakan. 

"Kemudian kalo dia ditujukan untuk memutuskan UU Cipta Kerja, ya tetap nggak terpenuhi, karena tidak melakukan pembahasan secara partisipatif. MK padalah sudah bilang inkonstitusionalitas UU Ciptaker pada prosesnya yang tidak partisipatif," sebut Giri.

Ia juga menyoroti aturan soal outsourcing yang tercantum dalam Perpu Cipta Kerja. Giri menyebutkan aturan terbarukan itu justru akan melemahkan posisi para pekerja karena pengguna jasa tenaga kerja bukan pihak yang secara langsung memiliki hubungan kerja dengan pekerja. 

Kondisi tersebut tentunya membuat pengguna jasa tenaga kerja mengenyahkan tenaga kerja yang sudah tidak dibutuhkan. 

"Sementera perusahaan outsource memiliki kapasitas yang terbatas jika terjadi PHK dalam memenuhi hak-hak pekerja, dan terkadang perusahaan outsource cuma dalam bentuk perusahaan cangkang, perusahaan yang berdiri di atas kertas semata tanpa aset yang cukup jika terjadi PHK," kata dia.

Baca Juga: Nyaris Cerai Gegara Ditipu Sahabat Rp 1,3 Miliar, Mpok Alpha Ancam Lapor Polisi

"Sedangkan perusahaan outsource kadang cangkang doang yang asetnya nggak seberapa. Jadi memberikan dampak yang besar bagi kepastian bekerja para pekerja," sambung Giri.

Nasib Perpu Cipta Kerja tersebut kini berada di tangan DPR RI yang bakal melakukan pembahasan terlebih dahulu. Namun ia ragu wakil rakyat tersebut bakal menolaknya.

"Perpu ini harus disetujui sama DPR dalam masa sidang berikutnya. DPR bisa menolak pengesahan Perpu ini, tapi saya skeptis ini akan terjadi," tegasnya. [Ferrye BR/Suara.com]

Load More