Seorang pria paruh baya atau aki-aki berinisial AM (51) diciduk polisi lantaran diduga kerap mengintip dan merekam pakaian dalam perempuan.
Dari keterangan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku tak cuma mengintip dan merekam pakaian dalam perempuan. Ia juga menjual hasil videonya itu di media sosial.
Kusworo Wibowo mengatakan mayoritas video itu dibuat dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban. Menurutnya ribuan video itu dibuat oleh pelaku di berbagai lokasi di wilayah Bandung.
"Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," ungkap Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023) dikutip dari Antara.
Menurutnya kasus itu bermula dari adanya laporan salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di media sosial. Kusworo menyebut korban pun merasa video itu terjadi saat dirinya berada di sebuah toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah rok nya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu," tuturnya.
Terkait modus nya, Kusworo mengatakan pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.
"Kemudian (ponsel nya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," papar Kusworo.
Kusworo mengatakan, tersangka mengaku mulanya membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Tetapi menurutnya tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.
Kemudian pelaku, kata dia, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video mesum nya itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp50-100 ribu.
"Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun itu dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Ada Gas Air Mata, Aktivis Minta Polisi Izinkan Jurnalis dan Bobotoh Periksa Kelengkapan Pengamanan Laga Persib Vs Persija di GBLA
-
Masjid Al Jabbar Rancangan Ridwan Kamil Dianggap Salah Satu Tanda Kiamat, Begini Penjelasan Rasulullah Muhammad SAW
-
Belum Juga Deklarasikan Anies Baswedan dan Wakilnya, Koalisi Nasdem, Domokrat dan PKS Jalan di Tempat?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Serve oleh XLOV: Ubah Ketidaksempurnaan Jadi Sisi Diri Terbaik
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Cara Aktivasi BSB Mobile Terbaru 2026: Panduan Lengkap Tanpa Harus Antre di Kantor Cabang
-
Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Alternatif Bubble Wrap, Bisakah Honeycomb Paper Wrap Menyelamatkan Masa Depan Belanja Online?
-
Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder
-
"Bara Sang Pengarang", Novel Fantasi Misteri Sarat Makna