Polisi menetapkan artis Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Status tersangka Ferry Irawan tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan pada Senin (16/1/2023). Ia berharap Ferry kooperatif dengan proses hukum saat ini dijalani.
Terkait kemungkinan Ferry Irawan akan ditahan, Dirmanto tak bisa memastikan.
"Ditunggu saja nanti," ujarnya.
Dirmanto menambahkan, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004.
"Ancaman hukuman penjaranya 5 tahun, maksimal," ujar Dirmanto.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas kasus KDRT yang dialaminya saat keduanya menginap di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Baca Juga: Venna Melinda: Insya Allah Pulang ke Jakarta, Saya Akan Urus Cerai
Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.
Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.
Seperti, handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa
-
Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!
-
Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi
-
Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?
-
Cara Dapat Cashback Instan Rp150 Ribu di tiket.com Pakai Kartu BRI
-
Manahumama, Ikhtiar Masyarakat Adat Bantik Merawat Ingatan Leluhur
-
Inggris Punya Dana Segar Rp96,64 Triliun untuk Prabowo Bangun Infrastruktur
-
Beda dengan SBY dan Jokowi, Tren Elektabilitas Prabowo Melemah di Awal Masa Jabatan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo