Ferdy Sambo disebut sempat marah saat Timsus Polri lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebab, Timsus melakukan olah TKP tanpa meminta izin darinya.
Kemarahan Ferdy Sambo itu diungkapkan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
"Ini berikutnya Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, FS nelpon menanyakan hal yang sama, tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka gak punya tata krama izin sama saya?'," ucap Arif menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Arif mengatakan, saat itu dirinya hanya bisa menjawab siap karena sudah dimarahi. Setelah itu, Ferdy Sambo pun mematikan telepon.
Berdasarkan kesaksian Arif, saat olah TKP tanggal 12 Juli 2022 lalu, hadir Kabareskrim Komjen Agus Andrianto beserta jajaran pejabat lainnya.
Olah TKP berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga terkait dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sekitar pukul 20.00 WIB, TKP sudah ramai, hingga sekitar pukul 20.30 WIB Kabareskrim beserta rombongannya keluar dari TKP. Arif pun keluar dari TKP karena merasa ramai di dalam.
"Kemudian, tidak beberapa lama, Pak Hendra menelepon kami," ucap mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri ini.
Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri menghubungi Arif. dan, menurut Arif, bertanya dengan sedikit marah mengenai siapa yang memimpin olah TKP.
Baca Juga: Ferdi Sambo Kaget Jessica Kumala Bongkar Bukti Ini di Depan Hakim, Cek Faktanya!
Hendra tidak hadir di TKP karena saat itu mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi.
Akan tetapi, Arif tidak mengetahui siapa yang memimpin olah TKP di lapangan, dan berupaya untuk mencari tahu dengan cara melihat ke dalam TKP.
"Terus saya melihat ke dalam, ada petugas Puslabfor yang memasang benang di tangga, kemudian di area dugaan tembak-menembak," ucap Arif.
Usai ditelepon Hendra, Arif pun mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menelepon beberapa menit setelahnya.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim tertarik dengan selisih waktu antara Arif menerima telepon dari Hendra dengan Arif menerima telepon dari Ferdy Sambo.
"Sekitar 15 menit," kata Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
-
Real Madrid Buka Investigasi Resmi Buntut Keributan Federico Valverde dan Aurelien Tchouameni
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Saat Rupiah Melemah, Apakah Side Hustle Jadi Jawaban Keresahan Finansial?
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun
-
Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai