Seorang siswi SMP di Kabupaten Garut, Jawa Barat dikabarkan dihamili oleh makhluk gaib jenis Jin. Namun kekinian, terungkap bahwa anak tersebut buhanlah dihamili jin namun merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Hal tersebut terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Garut. Kekinian, penyidik telah menangkap ayah tiri yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SMP tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya itu.
"Kita temukan dan tangkap pelaku, yang merupakan bapak tiri korban dengan inisial AAS 45 tahun, sedangkan korban usia 13 tahun pelajar kelas 7 atau SMP kelas satu," kata Kapolres Garut, Kamis (9/2/2023) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan pengungkapan itu berawal dari laporan keluarga korban pada 30 Desember 2022 terkait ada anak yang hamil lalu melahirkan. Ibu korban awalnya meyakini putrinya dihamili jin. Namun polisi ta percaya kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Polisi, kata dia, akhirnya mengetahui siapa pelakunya yakni ayah tiri korban yang dilakukannya sejak Maret 2022 atau saat korban kelas 6 SD yang terhitung sudah 15 kali melakukan perbuatan asusila itu.
"Persetubuhan ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tirinya, jadi, ada sepasang suami istri yang menikah, si istri membawa anak kemudian anak tersebut dicabuli sebanyak 15 kali," kata Kapolres.
Ia menyampaikan pengakuan tersangka perbuatannya itu dilakukan di rumah sendiri yang tinggal satu atap tanpa sekat kamar dengan korban.
Penyidik Polres Garut saat ini masih terus mendalami motif dan unsur lainnya terkait tersangka melakukan perbuatan tersebut, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Baca Juga: Koar-koar Dibela 10 Pengacara Hadapi Kasus Tanah, Bripka Madih: Nilainya Ibadah, Panggilan Hati
"Untuk barang bukti seperti yang kami sajikan di sini, sudah lengkap semua, insya Allah dalam waktu dekat kasus tersebut akan diterima oleh Kejaksaan Negeri," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang kami terapkan tersebut ancaman hukumannya adalah 15 tahun, ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru