/
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:51 WIB
Foto kolase Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan ibunda Rynecke Alma Pudihang. ([Suara.com/Tangkapan Layar])

Rynecke Alma Pudihang, ibunda Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bersyukur putranya mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ia menyebut putusan ini sangat memuaskan dan berterima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung Richard Eliezer mengungkap kebenaran dari kasus ini.

Diketahui, Bharada E membuka kotak pandora kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang semula diskenariokan sebagai peristiwa tembak-menembak.

"Bersyukur kepada Tuhan, ini hasil doa kita hingga Icad mendapatkan putusan yang sangat memuaskan," kata ibunda Bharada E dikutip dari akun YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"Terima kasih untuk semua dukungan dan doa dari keluarga, teman yang mendukung Icad. Terima kasih Tuhan," lanjutnya sembari menangis.

Rynecke juga menyampaikan terima kasih kepada orangtua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, yang telah memaafkan kesalahan putranya.

Sebab, salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan karena pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Bharada E.

"Kepada ibu Rosti, bapak Samuel dan juga keluarga almarhum Yosua, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah menerima permintaan maaf dan memberikan maaf Icad."

"Terima kasih banyak kepada ibu Rosti, saya merasakan apa yang dirasakan ibu Rosti, kita semua sebagai ibu, dan kiranya Tuhan memberikan kekuatan kepada ibu Rosti, bapak Samuel dan keluarga besar Yosua," tuturnya.

Baca Juga: Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Bakal Disidang Etik Polri?

Rynecke menambahkan, dirinya juga berencana akan menemui Bharada E.

"Iya rencana mau ke sana temui Richard," pungkasnya.

Diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Load More