Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi vonis terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jokowi mengatakan, vonis Ferdy Sambo cs merupakan kewenangan pengadilan. Pemerintah tidak ikut campur dalam hal tersebut.
"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campur," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2).
Jokowi memandang pertimbangan fakta-fakta, bukti-bukti, hingga kesaksian para saksi menjadi penting sebagai acuan dalam vonis hakim.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tidak bisa memberikan komentar atas hal tersebut.
Jokowi juga mengatakan vonis yang sudah ditetapkan majelis hakim harus dihormati.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengatakan vonis terhadap Ferdy Sambo cs merupakan hak dari pengadilan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
"Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan," ujar Wapres, Rabu (15/2/2023).
Wapres mengatakan dirinya mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Viral Pesan Sang Anak Usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun dan Ferdy Sambo Hukuman Mati
Menurut Wapres, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.
"Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa," jelas Wapres.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berbeda-beda terhadap lima terdakwa. Berikut rinciannya:
1. Ferdy Sambo, tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup, vonis hakim pidana mati.
2. Putri Candrawathi, tuntutan jaksa hukuman 8 tahun, vonis hakim 20 tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf, tuntutan jaksa hukuman 8 tahun, vonis hakim 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Spek Vivo V70 Elite Bocor, HP Midrange Premium Usung RAM 12 GB dan Snapdragon 8s Gen 3
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa
-
Starting XI Pemain Bintang Berstatus Tanpa Klub Musim Ini, Ada Rekan Layvin Kurzawa
-
Tol Sicincin-Bukittinggi Dibagi Dua Segmen, Pakai Terowongan Panjang dan Jembatan
-
Selamat Ulang Tahun ke-41 Cristiano Ronaldo, Kapan Mau Pensiun?
-
Tak Terima Nama Almarhumah Emilia Contessa Disudutkan, Anak Pasang Badan Soal Cicilan Mobil Ressa