Hasil survei dari Media Survei Nasional (Median) menunjukkan sebanyak 36 persen netizen menginginkan terdapat lebih dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang.
"Sebanyak 36 persen netizen menginginkan adanya lebih dari tiga pasangan dalam Pilpres 2024 mendatang," kata peneliti senior Median Ade Irfan Abdurrahman saat menyampaikan hasil survei Median di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu, lanjut dia, sebanyak 25,4 persen netizen lainnya menginginkan terdapat tiga pasangan, 16,6 persen menginginkan dua pasangan, dan 6 persen lainnya menginginkan ada satu pasangan capres-cawapres.
"Berikutnya, 16 persen netizen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab," lanjut Ade.
Survei ini dilakukan pada 22-26 Februari 2023 dengan menyebarkan kuesioner melalui media sosial Facebook dan target responden adalah pengguna aktif Facebook berusia 17 sampai 60-an tahun.
Formulir pertanyaan disebar secara proporsional dan tersebar kepada akun-akun Facebook dengan pengguna di seluruh Indonesia. Hasilnya, terkumpul sebanyak 400 responden yang tersebar dari 38 provinsi.
Salah satu tujuan dilakukannya survei tersebut adalah untuk menggali persepsi pengguna media sosial atau netizen.
"Mengingat sampel adalah pengguna media sosial, survei ini tidak dimaksudkan untuk memberi gambaran persepsi populasi secara keseluruhan," ucap Ade.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal capres-cawapres dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga: Bakal Segera Bertemu, Prabowo Subianto dan Cak Imin akan Putuskan Capres Koalisi KIR?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Menggugat Stigma Panti Jompo dan Makna Berbakti
-
Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?
-
Rumah Warga di Benhil Jakpus Hancur Gegara Tanah Longsor, Begini Penampakannya
-
Comeback Sensasional Afrika Selatan: Resmi Lolos 32 Besar Pertama Kalinya
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
Misi Mustahil: Saat Negara Kecil Berpenduduk 500 Ribu Jiwa Siap Guncang Argentina di Piala Dunia
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Koneksi dan Loyalitas Jadi Jalan Pintas, Apa Kabar Meritokrasi?
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo