Aksi keji dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Sleman, DIY, berinisial HP (23). Ia melakukan pembunuhan disertai mutiliasi terhadap seorang wanita AI (35), Sabtu (18/3/2023).
Motif pelaku lakukan pembunuhan dan mutilasi karena ingin menguasai harta korban untuk membayar utang aplikasi pinjaman online alias pinjol.
"Tersangka terlilit utang pinjaman online atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/3/2023).
"Sehingga yang bersangkutan mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan," sambungnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman.
Berikut fakta-fakta kasus mutilasi di Sleman yang dilakukan HP.
1. Ditemukan di Kamar Penginapan
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terkuak setelah mayat korban ditemukan di dalam kamar salah satu penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu (19/3) malam.
Korban diketahui merupakan warga Kota Yogyakarta.
2. Hendak Dibuang ke Septic Tank
Baca Juga: Update Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah, Polisi Temukan Kaki Kanan Korban
Terkait alasan memutilasi atau memotong bagian tubuh korban, kata Nuredy, adalah sebagai upaya tersangka menghilangkan jejak kejahatannya.
"Bagian tubuh korban akan dibuang ke septic tank atau toilet, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah disiapkan."
"Kami menemukan tas ransel di TKP untuk membuang bagian tubuh," ujar dia.
Namun demikian, lanjut Nuredy, tersangka HP mengurungkan niatnya membuang bagian tubuh korban yang telah dimutilasi.
Setelah beberapa saat sempat keluar untuk makan di warung, HP memutuskan tidak melanjutkan perbuatannya dan memilih kabur membawa barang milik korban.
"Dikarenakan pekerjaan yang dilakukan tersangka membutuhkan waktu yang lama dan saat bersangkutan makan dan minum di (warung) warmindo yang bersangkutan berubah pikiran, meninggalkan pekerjaannya, kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," kata dia.
3. Perkenalan di Facebook
Selain mengambil uang, tersangka yang memiliki hubungan dekat dengan korban menjual handphone korban senilai Rp600 ribu, serta satu unit sepeda motor meski belum sempat terjual.
"Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal. Dimulai perkenalan di Facebook pada November 2022, sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan intim," ujar Nuredy.
4. Hasil Autopsi
Berdasarkan hasil autopsi, ada luka di bagian kepala korban yang diduga dipukul terlebih dahulu dengan besi yang telah dibawa tersangka.
Setelah itu, pelaku membunuh dan memutilasi korban.
Di TKP, polisi menemukan sejumlah senjata tajam mulai dari pisau komando, gergaji, pisau cutter yang diduga digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.
5. Terancam Hukuman Mati
Tersangka HP yang merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3) siang.
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Disertai Kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan