Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.
Dia menjelaskan semula PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Partai Prima. Namun pada tingkat banding hari ini permohonan Partai Prima dinyatakan ditolak PT DKI Jakarta, dan sebaliknya menerima permohonan banding KPU.
"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," kata Mahfud di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dengan putusan PT DKI Jakarta itu, kata Mahfud, maka penyelenggara pemilu dapat fokus melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," ujarnya.
Meski, lanjut dia, Partai Prima masih dimungkinkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PT DKI Jakarta tersebut.
Namun, dia menilai putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima tidak sesuai dengan ranah kewenangannya.
"Karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," tuturnya.
Meski telah menang banding, Mahfud mengingatkan KPU untuk menjadikan polemik putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Bogor Jadi Target di Pemilu 2024, AHY: Mudah-mudahan Kader ada Yang Jadi Bupati
"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa," kata Mahfud.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan PN Jakpus Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Swiss Open 2026: Menang di Babak Pertama, Putri KW Tak Alami Kendala Adaptasi
-
Anime Monster Eater Light Rilis Info Lagu Ending
-
Modus Nekat Wanita Sembunyikan Sabu di Organ Intim untuk Diberikan ke Pacarnya di Lapas Sukabumi
-
Timnas Indonesia Disebut Media Inggris saat Bahas Keputusan AS soal Iran di Piala Dunia 2026
-
Benjamin Netanyahu Pernah Dikabarkan Tewas saat Rapat: Kena Rudal Iran Bertubi-tubi
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Perbaikan Jalan Nasional di Riau Digesa Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 M tapi Terciduk Pakai Range Rover Mewah, Gubernur Kaltim Ganti Mobil?
-
Dapat THR Sebaiknya Investasi Apa? Ini 4 Pilihan yang Cocok
-
7 Sirup Premium Selain Marjan, Enak dan Segar Cocok untuk Jamuan Lebaran