Polisi menetapkan oknum pengasuh Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang, Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka. Tersangka merupakan pelaku pencabulan 14 santriwati.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (11/4/2023).
Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda menyebutkan delapan korban mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pencabulan santriwati tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Dalam modusnya, tersangka membangunkan santriwati. Kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".
Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.
"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.
"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional."
"Ini harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting
-
Saga Transfer Berakhir: Fenerbahce Boyong N'Golo Kante dari Al-Ittihad
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem