/
Kamis, 11 Mei 2023 | 14:36 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan putrinya yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani. ([Instagram @presidenmegawati])

Ketua DPR Puan Maharani kembali nyaleg di Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menyerahkan berkas pendaftaran para bakal caleg PDIP di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

"Jadi, Mbak Puan kembali dicalonkan," ujar Hasto.

Hasto menyampaikan sejumlah kontribusi putri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu selama menjabat sebagai ketua DPR.

Antara lain dukungan terhadap penyelenggara pemilu agar pesta demokrasi berjalan baik dan demokratis.

Rekam jejak Puan antara lain pernah menjadi menteri koordinator termuda bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan menjadi ketua DPP PDIP Bidang Politik.

Selain Puan Maharani, PDIP juga menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly maju sebagai bakal caleg PDIP di Pemilu 2024.

"Dari menteri Kabinet Indonesia Maju, yang berasal dari PDI Perjuangan, yang dicalonkan adalah Bapak Yasonna Laoly," kata Hasto.

Sebelum menjadi menkumham, Yasonna merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Yasonna kemudian mundur dari anggota DPR setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri.

Pada hari ini, KPU menerima secara resmi berkas pendaftaran bakal caleg DPR pada Pemilu 2024 dari PDIP.

Baca Juga: PDIP Kemungkinan Pilih Cawapres Ganjar dari Kelompok Islam, Siapa? Erick Thohir?

Pendaftaran bakal caleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

Dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU provinsi. 

KPU telah menetapkan 700 bakal calon caleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 Dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Load More