Keluarga anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bakal mengedepankan hukum adat selain hukum pidana terhadap pelaku penembakan.
Kedua pelaku yakni Bripda IMS dan Bripka IG, senior korban di Densus 88. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kuasa hukum keluarga korban, Sucipto Ombo mengatakan, pihak keluarga Ignatius akan menerapkan hukum adat 'pati nyawa'.
Hukum adat pati nyawa merupakan salah satu jalan untuk mencapai kedamaian antara dua belah pihak yang berkonflik atas kasus hilangnya nyawa.
"Menurut hukum adat nantinya pelaku akan dimintai ganti rugi berupa denda sesuai dengan keputusan oleh tokoh adat," ujar Sucipto dikutip Jumat (28/7/2023).
Jelani Christo, juga kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, mengatakan bakal menggandeng tokoh adat di Kalimantan terkait penerapan hukum adat ini.
"Hukum adat ini kalau di Kalimantan Dayak itu ada namanya pati nyawa. Pati nyawa itu telah menghilangkan nyawa orang atau telah mengeluarkan darah," kata Jelani.
Jelani mengungkapkan hukum adat pati nyawa pernah diterapkan dalam sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI pada April 2022. Satu orang meninggal dalam kasus itu.
Jelani mengatakan, berdasar hukum adat tersebut, pelaku biasanya dihukum membayar denda sesuai dengan keputusan yang diambil oleh tokoh adat.
Baca Juga: Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda Masih Buron, Bareskrim Gandeng Densus 88 Buru Pelaku
"(Dalam kasus anggota TNI itu) didenda Rp 500 juta. Tapi nanti denda itu biasa berupa kalau Kalimantan itu berupa babi berapa banyak ekor, terus tempayan, piring begitu. Nanti yang menentukan tokoh adat dan biasa itu setiap kabupaten itu mendendakan itu, mendenda pelaku ini," jelasnya.
Tertembak Senpi Senior
Bripda Ignatius Dwi Frisco tewas setelah tertembak senjata api milik seniornya Bripda IMS pada Minggu (23/7) pukul 02.50 WIB di Flat Rutan Cikeas, Kabupaten Bogor.
Peluru dari senpi diduga milik Bripda IG menembus leher bagian belakang kuping Bripda Ignatius dari kanan ke kiri. Ia tewas setibanya di Rumah Sakit Kramat Jati Polri.
Jenazah Bripda Ignatius telah dipulangkan ke kampung halamannya di Pontianak, Kalimantan Barat, dan dikebumikan pada Selasa (25/7).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, kasus penembakan Bripda Ignatius diusut secara ilmiah dan transparan baik dugaan pidana maupun kode etiknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
John Herdman, FIFA Series 2026 dan Lini Tengah Skuat Final yang Tak Lagi Jadi Dapur Pacu Serangan
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang
-
Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan