/
Selasa, 26 September 2023 | 19:04 WIB
Dea OnlyFans. ([Suara.com/Evi Ariska])

Selebgram Dea OnlyFans akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Ia bebas murni setelah 10 bulan mendekam di tahanan.

Diketahui, Dea OnlyFans harus mendekam di penjara karena kasus penjualan konten pornografi di platform OnlyFans.

Dipantau dari Instagram Story-nya, pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewanti ini tampak merayakan kebebasannya bersama sahabatnya.

Ia juga mengunggah surat telah bebas murni.

"Huehehehe bebas murni loch," tulis Dea OnlyFans dikutip Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Dea OnlyFans dalam kasus penyebaran konten pornografi. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

"Tolak perbaikan. Pidana 1 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan," demikian isi putusan hakim MA, dikutip Selasa (26/9).

Vonis terhadap Dea OnlyFans ini dibacakan Hakim Ketua Suhadi didampingi dua hakim anggota, Suharto dan Jupriyadi, pada Selasa, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Jadwal Playoff MPL ID Season 12

Load More