Suara.com - Pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap pesta orgy di sebuah apartemen yang terletak di daerah Jakarta Selatan. Pesta seks bebas yang digelar oleh pasutri Jaksel itu sontak langsung menggerkan warga.
Sebagai informasi, orgy adalah hubungan seks yang dilakukan oleh lebih dari dua orang dalam sebuah ruangan. Adapun pelaku yang merupakan pasangan suami istri mengaku menggelar acara itu karena ingin merasa bahagia.
Pihak kepolisian sendiri total sudah mengamankan empat orang dari penggerebekan pesta orgy tersebut. Keempat orang itu langsung dijadikan sebagai tersangka. Mereka memiliki inisial GA, YM, JF dan TA.
Berkaitan dengan kasus tersebut, berikut ini profil 4 tersangka pesta seks orgy dan perannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, pelaku GA berasal dari Cimandala Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Kemudian pelaku YM berasal dari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong, Bogo, Jawa Barat.
Sedangkan JF berasal dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku terakhir, yakni TA, merupakan warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah.
GA dan YM adalah pasangan suami istri yang berperan menyebarluaskan undangan pesta orgy ke berbagai media sosial. Undangan itu kemudian disebar oleh pasutri ini di Twitter dan Instagram.
Sedangkan JF dalam kasus ini berperan sebagai bagian pemasaran. Ia bertugas mencari orang-orang yang mau menjadi peserta pesta orgy.
Sementara itu, TA merupakan otak atau inisiator dari kegiatan undangan pesta orgy tersebut.
Baca Juga: Sosok Pasutri Penyelengara Pesra Orgy, Tak Happy Bercinta dengan Pasangan Sendiri
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, diketahui bahwa ini merupakan pesta orgy ketiga yang digelar oleh pelaku. Bahkan pelaku sudah merencanakan selanjutnya akan menggelar pesta orgy di Semarang dan Bali.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat ke nomor ponsel Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Ada (warga) yang (menghubungi) WA ke saya. Dia (memberi informasi), 'Pak ini ada pesta seks di sini'. Kemudian saya perintahkan Kasat Reskrim untuk selidiki (laporan pesta seks), ternyata benar," ungkap Ade.
Sebelumnya, sebuah pamflet tersebar melalui media sosial. Pamflet tersebut berisi terkait dengan kegiatan pesta orgy yang memuat beberapa syarat bagi para peserta yang mau mengikutinya.
Salah satu syaratnya adalah calon peserta wajib membayar uang Rp 1 juta jika mau mengikuti pesta orgy. Selain itu, calon peserta juga wajib membawa alat pengaman, yakni kondom, serta dilarang mengonsumsi obat kuat.
Peserta juga harus memperhatikan kondisi kesehatan dan tubuh bersih. Bahkan, terdapat ketentuan calon peserta diminta membawa makanan dan minuman sendiri jika mau mengikuti seks bebas.
Kini akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ditambah Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Sosok Pasutri Penyelengara Pesra Orgy, Tak Happy Bercinta dengan Pasangan Sendiri
-
Sosok Pasutri yang Terlibat Pesta Seks di Jaksel: Ngaku Ingin Puas dan Happy Ending
-
Siapa EO Pesta Seks di Jaksel? Ternyata Pernah Gelar 3 Kegiatan Serupa
-
6 Fakta Nyeleneh Pesta Orgy Jaksel: Syarat Wajib Bawa Kondom, Dilarang Pakai Obat Kuat
-
Sejarah Orgy: Pesta Seks Bebas Pasutri Jaksel, Sudah Ada Sejak Zaman Yunani
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?