Suara.com - Pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap pesta orgy di sebuah apartemen yang terletak di daerah Jakarta Selatan. Pesta seks bebas yang digelar oleh pasutri Jaksel itu sontak langsung menggerkan warga.
Sebagai informasi, orgy adalah hubungan seks yang dilakukan oleh lebih dari dua orang dalam sebuah ruangan. Adapun pelaku yang merupakan pasangan suami istri mengaku menggelar acara itu karena ingin merasa bahagia.
Pihak kepolisian sendiri total sudah mengamankan empat orang dari penggerebekan pesta orgy tersebut. Keempat orang itu langsung dijadikan sebagai tersangka. Mereka memiliki inisial GA, YM, JF dan TA.
Berkaitan dengan kasus tersebut, berikut ini profil 4 tersangka pesta seks orgy dan perannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, pelaku GA berasal dari Cimandala Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Kemudian pelaku YM berasal dari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong, Bogo, Jawa Barat.
Sedangkan JF berasal dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku terakhir, yakni TA, merupakan warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah.
GA dan YM adalah pasangan suami istri yang berperan menyebarluaskan undangan pesta orgy ke berbagai media sosial. Undangan itu kemudian disebar oleh pasutri ini di Twitter dan Instagram.
Sedangkan JF dalam kasus ini berperan sebagai bagian pemasaran. Ia bertugas mencari orang-orang yang mau menjadi peserta pesta orgy.
Sementara itu, TA merupakan otak atau inisiator dari kegiatan undangan pesta orgy tersebut.
Baca Juga: Sosok Pasutri Penyelengara Pesra Orgy, Tak Happy Bercinta dengan Pasangan Sendiri
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, diketahui bahwa ini merupakan pesta orgy ketiga yang digelar oleh pelaku. Bahkan pelaku sudah merencanakan selanjutnya akan menggelar pesta orgy di Semarang dan Bali.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat ke nomor ponsel Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Ada (warga) yang (menghubungi) WA ke saya. Dia (memberi informasi), 'Pak ini ada pesta seks di sini'. Kemudian saya perintahkan Kasat Reskrim untuk selidiki (laporan pesta seks), ternyata benar," ungkap Ade.
Sebelumnya, sebuah pamflet tersebar melalui media sosial. Pamflet tersebut berisi terkait dengan kegiatan pesta orgy yang memuat beberapa syarat bagi para peserta yang mau mengikutinya.
Salah satu syaratnya adalah calon peserta wajib membayar uang Rp 1 juta jika mau mengikuti pesta orgy. Selain itu, calon peserta juga wajib membawa alat pengaman, yakni kondom, serta dilarang mengonsumsi obat kuat.
Peserta juga harus memperhatikan kondisi kesehatan dan tubuh bersih. Bahkan, terdapat ketentuan calon peserta diminta membawa makanan dan minuman sendiri jika mau mengikuti seks bebas.
Kini akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ditambah Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Sosok Pasutri Penyelengara Pesra Orgy, Tak Happy Bercinta dengan Pasangan Sendiri
-
Sosok Pasutri yang Terlibat Pesta Seks di Jaksel: Ngaku Ingin Puas dan Happy Ending
-
Siapa EO Pesta Seks di Jaksel? Ternyata Pernah Gelar 3 Kegiatan Serupa
-
6 Fakta Nyeleneh Pesta Orgy Jaksel: Syarat Wajib Bawa Kondom, Dilarang Pakai Obat Kuat
-
Sejarah Orgy: Pesta Seks Bebas Pasutri Jaksel, Sudah Ada Sejak Zaman Yunani
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 27 Juli 2026, Rezeki Lancar dan Karier Bersinar
-
Mengupas Chand Mera Dil: Akting Menawan Ananya Panday di Tengah Alur yang Bertele-tele
-
96 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juni 2026
-
Vinicius Junior Prioritaskan Bertahan di Real Madrid, Arsenal Terancam Gagal?
-
Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar
-
9 Moisturizer untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Bikin Kulit Glowing
-
Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas
-
Manchester United Dekati Tchouameni, Madrid Siap Jual 68 Juta Poundsterling
-
Link CPNS 2026 Viral, Publik Diminta Waspada Penipuan Modus Menyamar Ala BKN
-
Kepuasan Publik ke Prabowo Menurun Tajam, Begini Respons PDIP