Timnas Indonesia berpotensi kehilangan salah satu lawan yang selalu menjadi lumbung gol di ASEAN.
Lawan yang dimaksud yakni Brunei Darussalam. Federasi Sepak Bola Brunei Darussalam (FABD) berpotensi akan ditangguhkan FIFA karena adanya pelanggaran serius.
FABD telah memecat Presidennya, Pengiran Haji Matusin bin Pengiran Haji Matasan dan Sekretaris Jenderal, Mohammad Shahnon bin Mohd Salleh.
Usai pemecatan, mereka menjelaskan kondisi terkini dalam tubuh FABD.
“Panitera Masyarakat (RoS) telah mengambil tindakan yang menyebabkan saya dan Sekjen tidak terlibat dalam urusan sepak bola di negara ini.”
"Sebagai badan pengurus nasional yang tergabung dalam FIFA dan AFC, kami mempunyai mandat sendiri dalam mengelola asosiasi tanpa campur tangan pihak lain."
“Oleh karena itu, ketika saya dan Sekjen menerima surat dari Panitera Masyarakat bahwa kami telah diberhentikan dari jabatan kami di asosiasi, FABD berhak melapor ke FIFA dan AFC."
"FIFA dan AFC menghubungi RoS menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima oleh FIFA dan AFC,” kata Pengiran Haji Matusin dilansir dari borneobulletin.com.bn.
Hal ini berpotensi Brunei tak ikut serta dalam turnamen apapun dalam sepak bola internasional.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Dunia U-17 2023 Hari Ini: Argentina vs Jerman, Prancis vs Mali
Pelanggaran yang dilakukan FABD yakni kegagalan menyerahkan statutory audit yang disetujui dari Kongres FABD ke-8.
“Kami dengan hormat meminta FABD untuk menyampaikan surat ini kepada pihak berwenang yang meminta mereka memberikan FIFA dan AFC sebelum 21 November 2023 dengan pembenaran yang sah atas pemecatan presiden dan Sekretaris Jenderal FABD."
“Jika tidak ada pembenaran sah yang diberikan kepada FIFA dan AFC sebelum tenggat waktu, kami tidak punya alternatif lain selain memandang dugaan pemecatan itu sebagai upaya campur tangan pihak ketiga yang tidak semestinya dan pelanggaran terhadap pasal-pasal di atas."
“Jika terjadi pelanggaran seperti itu, FABD mungkin harus ditangguhkan sesuai dengan pasal 16 statuta FIFA yang mengakibatkan FABD kehilangan seluruh hak keanggotaannya sebagaimana ditentukan dalam pasal 13 statuta FIFA." pungkasnya.
Jika hal ini benar-benar terjadi, tentunya Timnas Indonesia akan kehilangan salah satu lawan yang kerap sekali menjadi lumbung gol di ASEAN.
Terbaru, Timnas Indonesia membantai Brunei Darussalam pada ajang Kualifikasi piala Dunia 2026.
Dalam dua laga yang telah dilakoni, Timnas Indonesia berhasil menang dengan skor 6-0 baik di kandang maupun tandang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global
-
Raisa Umumkan Konser Spesial Juni 2026, Pra-Registrasi Tiket Sudah Dibuka
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Bursa Transfer Juventus: Michele Di Gregorio Jadi Biang Kerok, Alisson Becker Masuk Radar
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Definisi Sehidup Semaling, Pasangan Ini Tetap Mesra di Kantor Polisi
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara