Suara.com - Mahkamah Agung Australia memutuskan untuk mengakui jenis kelamin ketiga, yakni tidak berkelamin alias bukan lelaki dan bukan perempuan.
Keputusan pengadilan yang disampaikan pada, Rabu (2/4/2014), itu sekaligus mengatur kalau seseorang tidak boleh dipaksa untuk diidentifikasi sebagai lelaki atau perempuan saat berhadapan dengan aparat dan membolehkan seseorang memilih jenis kelamin “netral”.
Keputusan ini menyusul perdebatan hukum yang panjang dari gugatan Norrie (52) warga Australia keturunan Skotlandia yang menggugat Undang undang Negara Bagian New South Wales di Sydney terkait dengan konsep keterlibatan gender perempuan dan laki-laki.
Norrie, yang memang hanya mempunyai satu nama, dilahirkan sebagai lelaki dan memutuskan untuk operasi ganti kelamin pada 1989 menjadi perempuan.
Tapi belakangan operasinya gagal dan mendorongnya mengajukan jenis kelamin baru ke dinas ke pendudukan setempat yang mencabut identitas Norrie karena tidak menyertakan jenis kelamin.
Alasan itu membuatnya marah dan dia berjuang untuk sebuah identitas kelamin baru.
“Saya sangat gembira. Saya menunggu dalam waktu yang lama dengan hasil yang luar biasa,” serunya.(Thestar/AFP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka