Pemda Jakarta Paksa Pengembang Sediakan Fasilitas Umum

Jum'at, 11 April 2014 | 12:58 WIB
Ilustrasi: Rusunawa. [Antara/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memaksa pengembangan untuk memenuhi kewajibannya membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/fasum) sebelum mendapatkan Surat Izin Pengelolaan Pembangunan Tanah (SIPPT).

"Sekarang-kan bangun dulu (fasos/fasum) baru diberi izin," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balaikota, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Sementara, kata Jokowi, pengembang yang sudah memiliki izin pembangunan namun belum melakukan kewajiban membangun fasos/fasum akan diberi surat peringatan.

Jokowi malah mengancam, jika sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali dan tidak digubris, maka izin pembangunannya pun akan dicabut.

" Semuanya sudah tinggal pelaksanaan. Mereka yang punya kewajiban belum dipenuhi sudah disurati dan diberi peringatan. Kasih peringatan kedua, ketiga terus cabut," tutupnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com