Suara.com - Polda Metro Jaya mengubah status tersangka Afriska menjadi hanya saksi atas kasus sodomi terhadap murid TK Jakarta International School (JIS) AK (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (16/4/2014), mengungkapkan, berubahnya status Afriska setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh
"Ada satu orang wanita cleaning service juga belum terbukti, sehingga kita tidak lakukan status tersangka dan ditahan,"kata Rikwanto.
Sehari sebelumnya Selasa(15/4/2014), Rikwanto mengatakan, polisi menetapkan Afriska sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan pembiaran terhadap aksi keji yang dilakukan oleh Agun dan Awan.
Rikwanto mengatakan, status Afriska sekarang sebagai saksi karena menurut pengakuannya hanya mendapati korban sedang menangis di toilet.
"Dia tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan, hanya mendapati korban di toilet pada saat dia menangis," papar Rikwanto.
Polisi kini hanya menetapkan dua tersangka pelaku utama Agun dan Awan yang merupakan karyawan cleaning service JIS. Para pelaku yang berkomplot ini memperkosa AK di toilet sekolah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar
-
Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi