Suara.com - Polda Metro Jaya mengubah status tersangka Afriska menjadi hanya saksi atas kasus sodomi terhadap murid TK Jakarta International School (JIS) AK (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (16/4/2014), mengungkapkan, berubahnya status Afriska setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh
"Ada satu orang wanita cleaning service juga belum terbukti, sehingga kita tidak lakukan status tersangka dan ditahan,"kata Rikwanto.
Sehari sebelumnya Selasa(15/4/2014), Rikwanto mengatakan, polisi menetapkan Afriska sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan pembiaran terhadap aksi keji yang dilakukan oleh Agun dan Awan.
Rikwanto mengatakan, status Afriska sekarang sebagai saksi karena menurut pengakuannya hanya mendapati korban sedang menangis di toilet.
"Dia tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan, hanya mendapati korban di toilet pada saat dia menangis," papar Rikwanto.
Polisi kini hanya menetapkan dua tersangka pelaku utama Agun dan Awan yang merupakan karyawan cleaning service JIS. Para pelaku yang berkomplot ini memperkosa AK di toilet sekolah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat