Suara.com - Polisi memeriksa dua saksi baru yakni AJ dan ZA, yang diduga mengetahui aksi biadab sodomi terhadap murid Jakarta International School (JIS) Pondok Indah AK (6).
AJ dan ZA juga bekerja sebagai karyawan JIS sebagai office boy seperti dua pelaku utama lainnya Agun dan Awan yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke penjara.
"Dua orang lagi masih kita curigai yang berinisial AJ dan ZA. Dan itu masih didalami, pemeriksaan sudah dilakukan namun belum ada unsur pidana di dalamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda, Rabu (16/4/2014).
Rikwanto belum menyebutkan detail peran kedua tersangka baru ini. Hingga kini, polisi sudah menetapkan dua tersangka atas kasus sodomi tersebut.
Seperti diberitakan, aksi pelecehan seksual ini dilakukan oleh tersangka Agun dan Virgiawan alias Awan pada tanggal 20 Maret 2014 di ruang toilet JIS, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka sudah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi