Suara.com - Mobil Toyota Fortuner B 64 CIA yang dikemudikan warga negara Inggris bernama Mateuw (22) menabrak empat unit sepeda motor dan dua pejalan kaki di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya depan rumah nomor 10 C, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (10/5/2014) sekitar jam 01.00 WIB.
Dua pejalan, masing-masing bernama Julian Antonio (23) asal Bekasi Selatan dan Ahmad Ghazian Atiqi (26) asal Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan, menderita luka-luka.
"Kedua korban dibawa ke RS Fatmawati Jakarta Selatan, satu mengalami luka ringan dan sudah pulang ke rumahnya. Sedang satu lagi dalam masih dirawat karena mengalami patah tulang pada kaki," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Timin.
Timin menjelaskan sebelum kejadian, pelaku mengemudikan mobil dari utara ke arah selatan.
Di tempat kejadian, mobil tersebut oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Scopy B 3716 SEB yang sedang diparkir.
Selanjutnya, mobil menyerempet Julian dan Ahmad. Rupanya, mobil masih melaju dan menabrak tiga sepeda motor lagi, yakni nomor B 6367 ZCV, Honda Supra B 6782 WFN, dan Honda Revo B 3005 SIF.
Saat ini, warga Inggris tersebut masih dalam pemeriksaan petugas di Unit Laka Polres Jakarta Selatan.
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka