Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemilik situs judi online. Terdapat empat laman judi online beserta para operatornya yang diringkus dalam beberapa pekan terakhir.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan empat laporan polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2014).
Rikwanto mengungkapkan, berdasarkan patroli penyidik Cyber Crime, laporan pertama judi online ini diketahui melalui laman Taipa88.com. Website tersebut merupakan sarana perjudian dengan nama bola tangkas.
"Untuk situs tersebut, polisi menahan enam orang tersangka yakni R, SP, BII, RL, CC alias K, dan RF alias A. Dengan barang bukti berupa token BCA, Bank Mandiri, BNI, serta Modem, sms gateway, laptop, dan Personal Computer (PC)," papar Rikwanto.
Rikwanto kembali mengatakan, kasus judi online dengan alamat situs bonanza88.com, sarana perjudiannya menggunakan bola tangkas yang dikenal dengan nama Mickey Mouse.
"Kita tahan tersangka EY dengan barang bukti dua token BCA, modem, iPad, dan dua telepon seluler," imbuh Rikwanto.
Laman judi online yang ketiga adalah xxxhabetxx.com yang menyediakan judi online melalui live chat.
"Empat tersangka yakni BS, ACP, RA, dan JH diamankan dengan barang bukti 11 Telfon seluler, 3 CPU, kalkulator, dan uang tunai senilai Rp 4,6 juta," paparnya.
Sementara laman yang ke empat, yakni www.08110812.xxx dan www.sbo338.xxx.
"URL lengkap kami rahasiakan, situs ini menyediakan perjudian taruhan sepakbola dan togel, serta permainan kasino lewat streaming. Kita amankan tersangka LY dengan barang bukti 2 unit CPU, 10 telepon seluler, kalkulator, dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta," terangnya.
Rikwanto menegaskan, pada saat Piala Dunia seperti sekarang ini judi online sejenis ini cukup banyak bermunculan, serta sudah menjamur.
"Omzet mereka dalam satu bulan bisa mencapai Rp50 juta," tegasnya
Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dan atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 2 UU RU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 56 KUHP
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta