Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemilik situs judi online. Terdapat empat laman judi online beserta para operatornya yang diringkus dalam beberapa pekan terakhir.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan empat laporan polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2014).
Rikwanto mengungkapkan, berdasarkan patroli penyidik Cyber Crime, laporan pertama judi online ini diketahui melalui laman Taipa88.com. Website tersebut merupakan sarana perjudian dengan nama bola tangkas.
"Untuk situs tersebut, polisi menahan enam orang tersangka yakni R, SP, BII, RL, CC alias K, dan RF alias A. Dengan barang bukti berupa token BCA, Bank Mandiri, BNI, serta Modem, sms gateway, laptop, dan Personal Computer (PC)," papar Rikwanto.
Rikwanto kembali mengatakan, kasus judi online dengan alamat situs bonanza88.com, sarana perjudiannya menggunakan bola tangkas yang dikenal dengan nama Mickey Mouse.
"Kita tahan tersangka EY dengan barang bukti dua token BCA, modem, iPad, dan dua telepon seluler," imbuh Rikwanto.
Laman judi online yang ketiga adalah xxxhabetxx.com yang menyediakan judi online melalui live chat.
"Empat tersangka yakni BS, ACP, RA, dan JH diamankan dengan barang bukti 11 Telfon seluler, 3 CPU, kalkulator, dan uang tunai senilai Rp 4,6 juta," paparnya.
Sementara laman yang ke empat, yakni www.08110812.xxx dan www.sbo338.xxx.
"URL lengkap kami rahasiakan, situs ini menyediakan perjudian taruhan sepakbola dan togel, serta permainan kasino lewat streaming. Kita amankan tersangka LY dengan barang bukti 2 unit CPU, 10 telepon seluler, kalkulator, dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta," terangnya.
Rikwanto menegaskan, pada saat Piala Dunia seperti sekarang ini judi online sejenis ini cukup banyak bermunculan, serta sudah menjamur.
"Omzet mereka dalam satu bulan bisa mencapai Rp50 juta," tegasnya
Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dan atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 2 UU RU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 56 KUHP
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong