Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemilik situs judi online. Terdapat empat laman judi online beserta para operatornya yang diringkus dalam beberapa pekan terakhir.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan empat laporan polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2014).
Rikwanto mengungkapkan, berdasarkan patroli penyidik Cyber Crime, laporan pertama judi online ini diketahui melalui laman Taipa88.com. Website tersebut merupakan sarana perjudian dengan nama bola tangkas.
"Untuk situs tersebut, polisi menahan enam orang tersangka yakni R, SP, BII, RL, CC alias K, dan RF alias A. Dengan barang bukti berupa token BCA, Bank Mandiri, BNI, serta Modem, sms gateway, laptop, dan Personal Computer (PC)," papar Rikwanto.
Rikwanto kembali mengatakan, kasus judi online dengan alamat situs bonanza88.com, sarana perjudiannya menggunakan bola tangkas yang dikenal dengan nama Mickey Mouse.
"Kita tahan tersangka EY dengan barang bukti dua token BCA, modem, iPad, dan dua telepon seluler," imbuh Rikwanto.
Laman judi online yang ketiga adalah xxxhabetxx.com yang menyediakan judi online melalui live chat.
"Empat tersangka yakni BS, ACP, RA, dan JH diamankan dengan barang bukti 11 Telfon seluler, 3 CPU, kalkulator, dan uang tunai senilai Rp 4,6 juta," paparnya.
Sementara laman yang ke empat, yakni www.08110812.xxx dan www.sbo338.xxx.
"URL lengkap kami rahasiakan, situs ini menyediakan perjudian taruhan sepakbola dan togel, serta permainan kasino lewat streaming. Kita amankan tersangka LY dengan barang bukti 2 unit CPU, 10 telepon seluler, kalkulator, dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta," terangnya.
Rikwanto menegaskan, pada saat Piala Dunia seperti sekarang ini judi online sejenis ini cukup banyak bermunculan, serta sudah menjamur.
"Omzet mereka dalam satu bulan bisa mencapai Rp50 juta," tegasnya
Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dan atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 2 UU RU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 56 KUHP
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran
-
Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula
-
Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet