Suara.com - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda menghadiri sidang lanjutan kasus sodomi terhadap murid TK Jakarta International School dengan terdakwa berjumlah lima petugas kebersihan. Sidang berlangsung hari ini, Rabu (3/9/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bukti kehadiran kami KPAI, lebih untuk sesuai porsinya mengawal kasus ini sampai tuntas," kata Erlinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Erlinda berharap dengan adanya kasus ini bisa mengedukasi masyarakat Indonesia.
"Pelaku tindak kejahatan seksual adalah kejahatan yang sangat kejam," katanya.
Erlinda menilai pencabutan Berita Acara Pemeriksaan oleh kelima terdakwa merupakan hak mereka. Tapi, kata Erlinda, itu bukan berarti mereka bebas dari tanggungjawab atas perbuatan menyodomi murid TK JIS di toilet sekolah.
"Hakim meminta waktu kembali minggu depan, akan dilanjut kembali dengan jawaban apakah ini dilanjutkan atau stop. Namun, demi penegakan proses hukum ini, kita meminta agar dilanjutkan," katanya.
Kelima terdakwa, masing-masing bernama Agun Iskandar, Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Setyani alias Icha. Mereka adalah petugas kebersihan dari PT ISS Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri