Suara.com - Usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana, Kamis (23/10/2014), mantan Deputi Tim Transisi, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tadi, antara lain membahas tentang pertimbangan DPR mengenai perubahan kementerian yang diajukan Jokowi.
Surat permohonan pertimbangan perubahan kementerian sudah diterima DPR pada Rabu (22/10/2014). Dalam nomenklatur yang diajukan Presiden Jokowi, ada beberapa kementerian yang namanya diubah, digabung, dan dipisahkan.
Hasto menyebutkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Presiden memiliki waktu 14 hari untuk membentuk sampai mengumumkan kabinet.
"Tidak ada istilah mundur maju karena berdasarkan ketentuan UU, presiden memiliki waktu 14 hari sejak beliau dilantik," kata Hasto.
Hasto juga mengatakan apabila DPR belum memberikan pertimbangan sampai tujuh hari setelah surat diterima, maka dianggap sudah memberikan pertimbangan.
"Disampaikan secara tertulis, dalam hal tujuh hari DPR tidak memberikan pertimbangan, maka dianggap sudah memberikan pertimbangan," kata Hasto. [Bowo Raharjo]
Berita Terkait
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
Rafael Struick Masih Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia
-
Kunci Keberhasilan Persija Jakarta Bantai Persis, Dony Tri Pamungkas Jadi Pemain Terbaik
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman
-
Hengky Kurniawan Incar Jalur Haji Lewat Korea Selatan, Lebih Cepat dan Kuota Banyak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
Terkini
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia
-
Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!
-
Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai
-
Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL
-
Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya
-
Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal
-
Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan
-
Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari
-
AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur