Suara.com - Dua guru Jakarta International School (JIS) berinisial NB dan FT yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual segera menjalani persidangan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas berita acara pemeriksaan telah lengkap (P-21).
"Pelimpahan tahan kedua tersangka pada hari Kamis (6/11/2014)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Heru mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap kedua, termasuk dua tersangka, berkas berita acara pemeriksaan dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kejati DKI akan menganalisis dan mempersiapkan dakwaan untuk menghadapi proses persidangan NB dan FT. Kejati DKI Jakarta telah menyatakan perkara NB dan FT telah P-21 sejak 28 Oktober 2014.
Sebelumnya, Heru menyatakan optimistis kejaksaan akan menyatakan P-21 terhadap berkas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami murid taman kanak-kanak JIS itu.
Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya dan kejaksaan melakukan ekspos bersama untuk menganalisis kasus tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru