Suara.com - Pengacara Imam Al Hafidz, Terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Ade Sara, Hendrayanto memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya.
Dia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memuliakan nama baik kliennya yang sempat tercoreng dengan tuntutan pembunuhan berencana.
"Karena itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia membebaskan Imam Al Hafidz. Selain itu kami juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera pulihkan nama baiknya," minta Hendrayanto dalam persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(11/11/2014).
Hal itu disampaikan pria yang berperawakan kurus ini karena dia menilai kliennya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dinyatakan Jaksa melalui tuntutannya.
Menurut Hendrayanto, hal itu bisa dibuktikan melalui alat strum yang terdapat dalam mobil yang dinilai Jaksa disiapkan untuk membunuh Ade Sara. Padahal menurutnya barang tersebut sudah sejak lama disiapkan untuk menjaga diri Hafidz dari serangan penjahat.
"Alat strum bukan perencanaan tapi memang itu sudah ada untuk melindungi diri dari kejahatan. Jaksa memang benar-benar tidak memperhatikan fakta persidangan," keluhnya.
Hafitd dan Assyifa dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014) lalu. Mereka dinilai melakukan tindakan pembunuhan secara berencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat