Suara.com - Pengacara Imam Al Hafidz, Terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Ade Sara, Hendrayanto memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya.
Dia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memuliakan nama baik kliennya yang sempat tercoreng dengan tuntutan pembunuhan berencana.
"Karena itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia membebaskan Imam Al Hafidz. Selain itu kami juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera pulihkan nama baiknya," minta Hendrayanto dalam persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(11/11/2014).
Hal itu disampaikan pria yang berperawakan kurus ini karena dia menilai kliennya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dinyatakan Jaksa melalui tuntutannya.
Menurut Hendrayanto, hal itu bisa dibuktikan melalui alat strum yang terdapat dalam mobil yang dinilai Jaksa disiapkan untuk membunuh Ade Sara. Padahal menurutnya barang tersebut sudah sejak lama disiapkan untuk menjaga diri Hafidz dari serangan penjahat.
"Alat strum bukan perencanaan tapi memang itu sudah ada untuk melindungi diri dari kejahatan. Jaksa memang benar-benar tidak memperhatikan fakta persidangan," keluhnya.
Hafitd dan Assyifa dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014) lalu. Mereka dinilai melakukan tindakan pembunuhan secara berencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
-
Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
-
Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner
-
3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya
-
4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia