Suara.com - Pengacara Imam Al Hafidz, Terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Ade Sara, Hendrayanto memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya.
Dia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memuliakan nama baik kliennya yang sempat tercoreng dengan tuntutan pembunuhan berencana.
"Karena itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia membebaskan Imam Al Hafidz. Selain itu kami juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera pulihkan nama baiknya," minta Hendrayanto dalam persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(11/11/2014).
Hal itu disampaikan pria yang berperawakan kurus ini karena dia menilai kliennya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dinyatakan Jaksa melalui tuntutannya.
Menurut Hendrayanto, hal itu bisa dibuktikan melalui alat strum yang terdapat dalam mobil yang dinilai Jaksa disiapkan untuk membunuh Ade Sara. Padahal menurutnya barang tersebut sudah sejak lama disiapkan untuk menjaga diri Hafidz dari serangan penjahat.
"Alat strum bukan perencanaan tapi memang itu sudah ada untuk melindungi diri dari kejahatan. Jaksa memang benar-benar tidak memperhatikan fakta persidangan," keluhnya.
Hafitd dan Assyifa dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014) lalu. Mereka dinilai melakukan tindakan pembunuhan secara berencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026