Suara.com - Seorang perempuan, Wulan (25 tahun) nama samaran, dan tinggal di rumah kost Jalan Lau Dendang Percut Sei Tuan melaporkan mantan pacarnya MF (25 tahun) Warga Jalan Bilal Ujung Medan ke Mapolres Percut Sai Tuan, Selasa (18/11/2014), karena membakar dirinya hingga cacat.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung saat dikonfirmasi membenarkan perempuan yang menderita luka bakar tersebut, membuat laporan ke institusi hukum itu.
Dia mengungkapkan pihaknya masih memeriksa korban Wulan dan sejumlah saksi-saksi yang melihat peristiwa pembakaran tersebut.
"Setelah korban diperiksa, maka petugas akan secepatnya mencari pelaku pembakaran untuk ditangkap, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ronald.
Informasi diperoleh menyebutkan, peristiwa keji yang menimpa wanita asal Bahjambi, Pematang Siantar yang tinggal di rumah kost Jalan Lau Dendang Percut Sei Tuan akibat amarah dari mantan pacarnya, MF (25), pada bulan Oktober 2014.
Saat itu, MF meminjam sepeda motor milik korban, namun setelah beberapa hari ditunggu-tunggu tidak juga dikembalikan. Korban yang mengetahui sepeda motornya digelapkan MF, dan mencoba akan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Namun justru MF marah dan mendatangi korban di rumahnya, sambil membawa bensin. Kemudian bensin yang telah dipersiapkan MF tersebut langsung disiramkan ke tubuh korban dan menyulutkan api.
Korban yang terbakar itu langsung berteriak minta tolong sehingga dibantu rekan-rekannya yang tinggal di rumah kost dan membawanya ke RSUD dr Pirngadi Medan. Sedangkan pelaku yang membakar korban melarikan diri, karena menganggap mantan pacarnya itu sudah meninggal dunia.
Korban yang mengalami luka bakar serius dan hampir mencapai 60 persen itu, juga sempat dirawat di RSUD Pematang Siantar. (Antara)
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir