Suara.com - Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemerintahan Daerah.
"Presiden telah menandatangani Undang-Undang tentang Pilkada dan pimpinan daerah, yaitu Nomor 1 dan Nomor 2," katanya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Pratikno tidak merinci nomor undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta mengenai Pemerintahan Daerah.
Namun Mensesneg menegaskan bahwa kedua peraturan itu sudah ditandatangani dan telah diberi lembaran negara serta segera diserahkan ke DPR.
"Saya cek dulu (nomor kedua perundangan-undangan) namun yang jelas sudah ditandatangani, diberi nomor dan sudah diberi lembaran negara," ujarnya.
Praktikno mengatakan, saat ini kedua perundangan itu sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Ham, diharapkan sore ini kelar. Namun menurut dia apabila prosesnya tidak selesai maka diharapkan pada Selasa (3/2/2015) pagi.
"Pak Presiden belum memberikan tanggapan (terkait revisi UU Pilkada di DPR) karena beliau baru tanda tangan dan masih menunggu prosesnya di Kemenkumham sore ini," katanya.
Dia menjelaskan tanggapan pemerintah mengenai revisi UU Pilkada, mengikuti proses di Komisi II DPR. Setelah selesai menurut dia hasilnya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi lalu segera ditelaah lalu diterbitkan Amanat Presiden mengenai hal tersebut.
"Kami akan segera telaah dan menerbitkan Ampres ketika proses revisi UU Pilkada telah selesai," ujarnya. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru