Suara.com - Kepolisian Sektor Pauh, Jambi, menyatakan pelaku pembunuhan sadis dengan memenggal kepala istrinya sendiri, Hendri (35), mengalami gangguan jiwa.
Berdasarkan surat resmi hasil pemeriksaan dokter ahli RSJ Jambi, bahwa pelaku dinyatakan mengalami gangguan psikotik atau gangguan jiwa berat, namun demikian kasusnya tetap akan dilanjutkan secara hukum, kata Kapolsek Pauh AKP Darmawan, di Jambi, Jumat (20/3/2015).
Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari dokter rumah sakit jiwa Jambi, pihaknya juga sudah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Hasilnya pelaku Hendri memang benar mengalami gangguan psikotik atau gangguan jiwa berat.
"Polisi sudah menerima hasilnya dari dokter ahli dan dalam waktu dekat berkasnya akan kita limpah ke kejaksaan," kata Darmawan.
Untuk menentukan pelaku ditahan dan bersalah nantinya sebut Kapolsek, saat proses persidangan dan untuk sementara meskipun hasil pemeriksaannya sudah keluar dari pihak rumah sakit, pihaknya akan tetap memproses berkasnya dan pelaku akan tetap dititipkan di RSJ.
"Nanti yang menentukan apakah tersangka bersalah atau tidak adalah hakim di pengadilan dan polisi hanya menyiapkan berkasnya dan dalam waktu dekat akan limpahkan ke kejaksaan," kata Kapolsek Pauh, Darmawan.
Hendi (35) warga Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi yang beberapa waktu lalu tega membunuh dengan memenggal kepala isterinya hanya cuma masalah kecil yakni tersinggung ditegur sang istri dan daftar riwayat pelaku memang pernah mengalami gangguan jiwa sebelum berkeluarga. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Ratusan Orang Tua yang Bantu Anaknya Mencontek Ditangkap Polisi
Sebelum Dinosaurus, Ini Binatang Paling Ditakuti di Bumi
Lebih Intim, Chelsea Olivia dan Glenn Pose "Topless"?
Heboh, Foto Dokter Sedih karena Gagal Selamatkan Nyawa Pasien
Manajer Larang Artis TS Pakai Kolor saat Tidur
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar