Suara.com - Mantan petenis juara Grand Slam Bob Hewitt dinyatakan bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan dan satu pasal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh sebuah pengadilan di Afrika Selatan, hari Senin (23/3/2015).
Lansiran stasiun radio Eyewitness News, petenis kelahiran Australia itu didakwa dengan pasal kekerasan terhadap tiga gadis di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukannya ketika melatih anak-anak di Afrika Selatan antara era 1980-an hingga 1990-an.
Hewitt memenangkan sembilan gelar Grand Slam cabang ganda putra dan enam gelar Grand Slam cabang ganda campuran di era 1960-an dan 1970-an.
Hewitt juga berhasil menembus partai semi final pada tiga turnamen Australia Terbuka. Lelaki yang kini berusia 75 tahun itu juga memenangi Piala Davis dengan Afrika Selatan pada tahun 1974.
Vonis bersalah dijatuhkan padanya di Pengadilan Tinggi South Gauteng, Johannesburg, Senin (23/3/2015). Hewitt menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan padanya.
Dokter pribadi Hewitt mengatakan, tahun lalu Hewitt masih dalam kondisi sakit setelah mengalami serangan stroke pada tahun 2010 dan serangan jantung pada tahun 2011. (Reuters)
Tag
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?