Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Ferdinand Tjiong, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Ferdinand dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta International School (JIS).
"Atas perbuatannya, terdakwa divonis 10 tahun hukuman penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," tutur Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (2/4/2015).
Terkait putusan itu, Hakim Nur lalu menanyakan kepada terdakwa, apakah menerima atau akan melakukan banding.
"Terhadap putusan ini, Anda mempunyai hak. Bagaimana? (Apakah) Menerima, pikir-pikir, atau banding?" ujar Nur.
Ferdinand lantas diberi waktu satu menit untuk melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya. Tak berapa lama berselang, Ferdinand pun menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Saya akan mengajukan banding," kata Ferdinand.
Sebelumnya, terdakwa lainnya yakni Neil Bantleman yang juga guru JIS, pun sudah dijatuhkan pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Neil juga melakukan banding atas putusan yang dibacakan Hakim Nur.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melayangkan tuntutan terhadap kedua guru JIS itu masing-masing 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan primer pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi