Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Ferdinand Tjiong, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Ferdinand dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta International School (JIS).
"Atas perbuatannya, terdakwa divonis 10 tahun hukuman penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," tutur Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (2/4/2015).
Terkait putusan itu, Hakim Nur lalu menanyakan kepada terdakwa, apakah menerima atau akan melakukan banding.
"Terhadap putusan ini, Anda mempunyai hak. Bagaimana? (Apakah) Menerima, pikir-pikir, atau banding?" ujar Nur.
Ferdinand lantas diberi waktu satu menit untuk melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya. Tak berapa lama berselang, Ferdinand pun menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Saya akan mengajukan banding," kata Ferdinand.
Sebelumnya, terdakwa lainnya yakni Neil Bantleman yang juga guru JIS, pun sudah dijatuhkan pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Neil juga melakukan banding atas putusan yang dibacakan Hakim Nur.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melayangkan tuntutan terhadap kedua guru JIS itu masing-masing 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan primer pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita