Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Ferdinand Tjiong, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Ferdinand dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta International School (JIS).
"Atas perbuatannya, terdakwa divonis 10 tahun hukuman penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," tutur Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (2/4/2015).
Terkait putusan itu, Hakim Nur lalu menanyakan kepada terdakwa, apakah menerima atau akan melakukan banding.
"Terhadap putusan ini, Anda mempunyai hak. Bagaimana? (Apakah) Menerima, pikir-pikir, atau banding?" ujar Nur.
Ferdinand lantas diberi waktu satu menit untuk melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya. Tak berapa lama berselang, Ferdinand pun menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Saya akan mengajukan banding," kata Ferdinand.
Sebelumnya, terdakwa lainnya yakni Neil Bantleman yang juga guru JIS, pun sudah dijatuhkan pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Neil juga melakukan banding atas putusan yang dibacakan Hakim Nur.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melayangkan tuntutan terhadap kedua guru JIS itu masing-masing 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan primer pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura