Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Ferdinand Tjiong, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Ferdinand dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta International School (JIS).
"Atas perbuatannya, terdakwa divonis 10 tahun hukuman penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," tutur Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (2/4/2015).
Terkait putusan itu, Hakim Nur lalu menanyakan kepada terdakwa, apakah menerima atau akan melakukan banding.
"Terhadap putusan ini, Anda mempunyai hak. Bagaimana? (Apakah) Menerima, pikir-pikir, atau banding?" ujar Nur.
Ferdinand lantas diberi waktu satu menit untuk melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya. Tak berapa lama berselang, Ferdinand pun menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Saya akan mengajukan banding," kata Ferdinand.
Sebelumnya, terdakwa lainnya yakni Neil Bantleman yang juga guru JIS, pun sudah dijatuhkan pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Neil juga melakukan banding atas putusan yang dibacakan Hakim Nur.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melayangkan tuntutan terhadap kedua guru JIS itu masing-masing 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan primer pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya
-
6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam
-
MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul
-
Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026
-
Bukan Sekadar Turunkan Gula Darah, Ini Tantangan Terberat Pasien Diabetes yang Sering Diabaikan
-
Mau Tampil Gentle? Intip 4 OOTD Dandy Smart Casual ala Kang Hoon
-
Pegadaian, Pupuk Indonesia, Pelindo dan Angkasa Pura Didorong untuk IPO