News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2015 | 12:11 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan saat keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015), usai menandatangani berita acara penangguhan penahanan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Seluruh pegawai lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novel ajukan praperadilan terkait penangkapan dan upaya penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Wadah pegawai mendukung upaya hukum praperadilan Novel Baswedan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal.

Faisal enggan berspekulasi mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kasus yang menimpa Novel. Namun, ada kekhawatiran para pegawai KPK juga akan mengalami nasib yang sama seperti Novel.

"Pasti ada. Tapi pimpinan berjanji siap siaga," kata dia.

Pimpinan KPK, kata Faisal, masih menjalin koordinasi dengan instansi penegak hukum yang lain, termasuk kejaksaan dan Polri.

"Kita ndak sampai ke sana. Kami menganggap pimpinan menjalin sikap yang baik dengan kejaksaan dan kepolisian," katanya.

Load More