Suara.com - Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) menilai pemeriksaan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Novel Baswedan telah melanggar hak yang diatur dalam KUHAP.
"Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan yang dilakukan mulai dini hari selama 10 jam memperlihatkan modus-modus yang berpotensi merugikan haknya," tulis pernyataan Komite yang merupakan gabungan dari sejumlah lembaga bantuan hukum, Senin (4/5/2015).
Anggota Komite KuHAP dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam siaran pers yang diterima suara.com juga menyatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan larut malam dengan faktor kelelahan fisik dan psikologis, akan menyebabkan keterangan tidak sepenuhnya sadar.
"Tidak dipenuhi persyaratan ini menimbulkan persoalan pembuktian yang diperoleh secara tidak sah," tuturnya.
Pemeriksaan pada dini hari juga telah melanggar hak Novel untuk didampingi penasehat hukum yang karenanya maka menyebabkan dakwaan tidak dapat diterima.
Komite KuHAP juga menyoroti tindakan penyidik Polri atas penyitaan sejumlah benda-benda yang tidak sesuai dengan sangkaan tindak pidana, seperti surat berharga yang dimiliki Novel.
"Benda sitaan jauh dari mendekati benda-benda logis yang memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan yang disangkakan pada Novel Baswedan," tutur Anggara.
Seluruh problem dari kasus Novel Baswedan, katanya, tidak dapat dilepaskan dari belum memadainya pengaturan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Diantaranya, mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan upaya paksa penyidik dan jaminan penanganan kasus penyiksaan atau korban kesewenang-wenangan polisi.
Atas dasar alasan-alasan tersebut, Komite KuHAP mengusulkan untuk segera melakukan pengaturan yang ketat terhadap kewenangan upaya paksa yang dimiliki penyidik Polri.
Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan pada Februari 2004 terhadapenam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang yakni Mulya Johani, tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil