Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. PLN dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali-Nusa Tenggara PT. PLN tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Menanggapi kasus Dahlan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan meski telah ditetapkan menjadi tersangka, bukan berarti yang bersangkutan bersalah.
"Kalau ditetapkan tersangka itu kan belum bersalah. Penegak hukum tetap gunakan asas praduga tidak bersalah," kata Arsul dihubungi Suara.com, Jumat (5/6/2015).
Arsul menyarankan kepada Dahlan agar tetap menghormati proses hukum. Tapi kalau Dahlan merasa proses penetapan status tersangka tidak benar, bisa mengajukan praperadilan.
"Di sisi lain, Pak Dahlan terbuka kan untuk mengajukan praperadilan atas tersangka itu," katanya.
Seperti diketahui dalam Dalam kasus ini Dahlan disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek ini terbengkalai, padahal seharusnya selesai Juni 2013.
Terkait kasus ini, jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN. Kasus ini rencananya segera masuk ke persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden