Dua TSK Pemeras Anggota PAN Lucky Hakim Dibekuk Polda

Rabu, 17 Juni 2015 | 20:51 WIB
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya membekuk dua orang berinisial RS (44) dan A (35) yang diduga terlibat pemerasan terhadap anggota Komisi VII DPR Lucky Hakim.

"Kedua tersangka tertangkap tangan memeras korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Tim Unit I Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus kedua tersangka itu di Rest Rustiq Plaza Senayan pukul 17.00 WIB.

Tersangka RS berprofesi sebagai karyawan swasta dan A bekerja menjadi wirausahawan.

Krishna mengatakan kedua tersangka meminta uang kepada mantan artis itu sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat dan Rp10 juta.

Jika tidak menyerahkan uang yang diminta itu, para tersangka mengancam akan membeberkan rahasia terkait ijasah palsu, tunggakan pajak dan kasus perceraian Lucky Hakim. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com