Suara.com - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompoel, mengaku mampu menghadirkan lebih banyak saksi yang meringankan ibu angkat Angeline tersebut.
Seperti diketahui berdasarkan keterangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Margaret telah dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penelantaran anak. Salah satunya, Margaret disangka membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014.
Apabila Margeret dijerat dengan pasal tersebut, Hotma Sitompoel akan menyiapkan 13 saksi yang akan meringankan kliennya.
"Mereka cuma datangkan tiga orang, saya bisa datangkan 13 saksi yang mengatakan klien saya itu baik," kata Hotma saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (27/6/2015).
Hotma menjelaskan, 13 saksi meringankan itu akan mengatakan bahwa Margaret telah merawat Angeline dengan baik, seperti mengurus imuniasasi, menyekolahkan, dan membawa Angeline ke dokter saat sakit.
"Semua keterangan saksi itu akan dituangkan secara tertulis," papar Hotma.
Hotma meyakini, kliennya tidak terlibat dalam kematian Angeline. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
-
4 Inspirasi OOTD Pakai Kemeja ala Yoriko Angeline, Simpel tapi Chic!
-
Bukan Horor, Film 'Pesugihan Sate Gagak' Malah Jadi Ajang Tahan Tawa Yoriko Angeline
-
Okan Kornelius Tak Sebut Nama Pacar saat Ditanya Kriteria Istri Idaman
-
Okan Kornelius Tak Sebut Nama Angeline Valesques Saat Bahas Kriteria Istri Idaman, Beneran Putus?
-
Profil Hotma Sitompul, Pengacara Kondang yang Hari Ini Meninggal Dunia
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar