Suara.com - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompoel, mengaku mampu menghadirkan lebih banyak saksi yang meringankan ibu angkat Angeline tersebut.
Seperti diketahui berdasarkan keterangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Margaret telah dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penelantaran anak. Salah satunya, Margaret disangka membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014.
Apabila Margeret dijerat dengan pasal tersebut, Hotma Sitompoel akan menyiapkan 13 saksi yang akan meringankan kliennya.
"Mereka cuma datangkan tiga orang, saya bisa datangkan 13 saksi yang mengatakan klien saya itu baik," kata Hotma saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (27/6/2015).
Hotma menjelaskan, 13 saksi meringankan itu akan mengatakan bahwa Margaret telah merawat Angeline dengan baik, seperti mengurus imuniasasi, menyekolahkan, dan membawa Angeline ke dokter saat sakit.
"Semua keterangan saksi itu akan dituangkan secara tertulis," papar Hotma.
Hotma meyakini, kliennya tidak terlibat dalam kematian Angeline. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
-
4 Inspirasi OOTD Pakai Kemeja ala Yoriko Angeline, Simpel tapi Chic!
-
Bukan Horor, Film 'Pesugihan Sate Gagak' Malah Jadi Ajang Tahan Tawa Yoriko Angeline
-
Okan Kornelius Tak Sebut Nama Pacar saat Ditanya Kriteria Istri Idaman
-
Okan Kornelius Tak Sebut Nama Angeline Valesques Saat Bahas Kriteria Istri Idaman, Beneran Putus?
-
Profil Hotma Sitompul, Pengacara Kondang yang Hari Ini Meninggal Dunia
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah