Suara.com - Polisi Resor Metropolitan Jakarta Pusat membekuk Andika Kameswara (30), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka Andika mencabuli CP (12) sebanyak tiga kali dalam sebulan di kurun waktu yang berbeda," ujar Ketua Satuan Reserse Kriminal Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Siswo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya 61, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).
Yang lebih biadab lagi ialah Andika tiada lain adalah paman korban. Selama ini, mereka tinggal serumah di Jalan Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Andika ditangkap pada 12 November 2015 oleh anggota Polisi Sektor Senen, kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pertamakali Andika menggagahi CP pada Senin 18 Mei 2015 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kejadian yang kedua terjadi pada Selasa 9 Juni 2015 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari saat CP sedang menonton televisi.
Kasus yang ketiga terjadi pada Minggu 19 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 WIB.
Perbuatan Yuwono melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Muhamad Ridwan)
BACA JUGA:
Begini Omongan Tarra kepada Mak Vera saat Mau Hengkang
Rahasia Trio Selfie Cantik Hidup Bergelimang Barang Mewah
Penumpang Bertingkah Mencurigakan, Pesawat Southwest Dialihkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!