Suara.com - Polisi Resor Metropolitan Jakarta Pusat membekuk Andika Kameswara (30), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka Andika mencabuli CP (12) sebanyak tiga kali dalam sebulan di kurun waktu yang berbeda," ujar Ketua Satuan Reserse Kriminal Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Siswo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya 61, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).
Yang lebih biadab lagi ialah Andika tiada lain adalah paman korban. Selama ini, mereka tinggal serumah di Jalan Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Andika ditangkap pada 12 November 2015 oleh anggota Polisi Sektor Senen, kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pertamakali Andika menggagahi CP pada Senin 18 Mei 2015 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kejadian yang kedua terjadi pada Selasa 9 Juni 2015 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari saat CP sedang menonton televisi.
Kasus yang ketiga terjadi pada Minggu 19 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 WIB.
Perbuatan Yuwono melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Muhamad Ridwan)
BACA JUGA:
Begini Omongan Tarra kepada Mak Vera saat Mau Hengkang
Rahasia Trio Selfie Cantik Hidup Bergelimang Barang Mewah
Penumpang Bertingkah Mencurigakan, Pesawat Southwest Dialihkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar