Suara.com - Polisi Resor Metropolitan Jakarta Pusat membekuk Andika Kameswara (30), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka Andika mencabuli CP (12) sebanyak tiga kali dalam sebulan di kurun waktu yang berbeda," ujar Ketua Satuan Reserse Kriminal Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Siswo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya 61, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).
Yang lebih biadab lagi ialah Andika tiada lain adalah paman korban. Selama ini, mereka tinggal serumah di Jalan Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Andika ditangkap pada 12 November 2015 oleh anggota Polisi Sektor Senen, kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pertamakali Andika menggagahi CP pada Senin 18 Mei 2015 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kejadian yang kedua terjadi pada Selasa 9 Juni 2015 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari saat CP sedang menonton televisi.
Kasus yang ketiga terjadi pada Minggu 19 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 WIB.
Perbuatan Yuwono melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Muhamad Ridwan)
BACA JUGA:
Begini Omongan Tarra kepada Mak Vera saat Mau Hengkang
Rahasia Trio Selfie Cantik Hidup Bergelimang Barang Mewah
Penumpang Bertingkah Mencurigakan, Pesawat Southwest Dialihkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka